Nasional

Bambang Susantono, Orang Yogyakarta Yang Dipercaya Jokowi Nahkodai IKN Nusantara.

Yogyakarta SURYAPOS -Satu lagi putra terbaik dari Yogyakarta, dipercaya menjadi orang nomor satu di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, oleh Presiden Joko Widodo, sebuah tugas berat yang harus dipikul oleh Ir Bambang Susantono M.C.P., M.S.C.E., Ph.D, sebagai Kepala Otorita IKN Nusantara.

Penunjukan pria kelahiran Yogyakarta pada 4 November 1963 ini oleh Jokowi, tentu berdasarkan dengan kapasitas dan kapabilitas yang disertai dengan rekam jejak yang bagus, tentu juga hak prerogatif Presiden, sesuai dengan amanat UU No 3 Tahun 2022, tentang Ibu Kota Negara.

Segudang pengalaman dimiliki oleh alumni Fakultas Tehnik Sipil Institut Teknologi Bandung (ITB) ini, baik di Pemerintahan maupun di dunia usaha, seperti pada 2007-2010 menjabat sebagai Deputi Bidang Koordinasi Insfratruktur dan Pengembangan Wilayah di Kemenko Perekonomian, 2010-2014 menjabat sebagai Wakil Menteri Perhubungan, lalu pada 2014-2019 dipercaya sebagai Plt Menhub menggantikan E.E Mangindaan, selain itu Bambang Susantono yang juga dikenal sebagai Ketua Umum Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) ini juga pernah menjabat sebagai Vice President East Asia Society of Transportation Studies (EAST), juga menjadi anggota Board of Trustees di The Southsouth North Fondation, dan sejak 2012 dipercaya menjabat sebagai Komisaris Utama PT Garuda Indonesia Tbk.

Berbagai gagasan mengenai Insfratruktur dan Transportasi yang lebih bersifat humanis menjadi buah pemikiran dari Presiden Intelligent Transport System Indonesia (ITS Indonesia) ini, dibutuhkan etika dalam bertransportasi sehingga bisa menjamin keamanan dan kenyamanan pengguna jalan, dalam konsep transportasi yang humanis harus diawali dengan melibatkan peran serta masyarakat dalam perencanaan, termasuk harus ada 4 aspek diantaranya adalah, ketepatan waktu bagi angkutan umum, nyaman, layak dan tarif harus terjangkau.

Maka tidak mengherankan bila, Jokowi memilih sosok Ahli Infrastruktur dan Transportasi ini sebagai Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan menjadikan IKN sebagai pusat pertumbuhan baru di luar Jawa, sekaligus sebagai kota baru yang menjawab kebutuhan masa depan.

Lantas apa saja tugas dari Kepala Otorita IKN ? merujuk pada UU No 3 Tahun 2022, pasal 1 angka (10), Kepala Otorita IKN adalah Kepala Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, yang bertindak sebagai pelaksana kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara serta berkedudukan setingkat Menteri, yang ditunjuk, diangkat dan diberhentikan oleh Presiden, setelah melakukan konsultasi dengan DPR.

Kemudian apa yang menjadi kewenangan dari Kepala Otorita IKN ? beberapa kewenangan dari Kepala Otorita IKN adalah, pemberian izin investasi, pemberi fasilitas khusus bagi pihak yang mendukung pembiayaan dalam rangka persiapan, pembangunan, pemindahan IKN serta pengembangan IKN, selain itu Kepala Otorita IKN juga berwenang untuk menetapkan lokasi pengadaan tanah di Ibu Kota baru dan memberikan persetujuan pengalihan hak atas tanah di IKN.

Exit mobile version