Jakarta, SURYAPOS.id – Guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mendapat kesempatan untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada 2027.
Kesempatan tersebut menjadi bagian dari kesepakatan pemerintah dan DPR dalam melakukan penataan status kepegawaian serta jenjang karier guru.
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Muhammad Qodari mengatakan, proses seleksi bagi guru PPPK tersebut akan mulai dilaksanakan pada awal 2027.
Baca juga: Gara-gara Masalah Parkir, Pria di Bantul Tusuk Juru Parkir, Ditangkap Setelah Buron 2 Bulan
“Guru berstatus PPPK akan diberikan kesempatan mengikuti seleksi menjadi CPNS guru dengan proses yang dimulai pada awal 2027,” kata Qodari dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (31/8/2026).
Namun, kesempatan mengikuti seleksi CPNS tidak berarti guru PPPK akan langsung diangkat menjadi aparatur sipil negara dengan status PNS.
Qodari menegaskan, setiap guru PPPK yang ingin menjadi CPNS harus mengikuti proses seleksi sesuai mekanisme dan ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
Baca juga: Mobil L300 Senilai Rp 115 Juta Dicuri di Bantul, 2 Pelaku Ditangkap Polisi
“Mekanismenya melalui seleksi, bukan pengangkatan otomatis. Setiap peserta mengikuti proses seleksi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Qodari.
Dengan mekanisme tersebut, guru PPPK tetap memiliki status kepegawaian apabila belum berhasil dalam seleksi CPNS yang diikutinya.
“Dan bagi yang belum berhasil, statusnya tetap sebagai PPPK,” lanjutnya.
Baca juga: Pria di Bantul Tewas Dianiaya, 3 Tersangka Ditangkap, 2 Pelaku Masih Diburu
Selain membuka jalur seleksi CPNS bagi guru PPPK, pemerintah juga menyiapkan penataan bagi guru yang saat ini berstatus PPPK paruh waktu.
Guru PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK melalui mekanisme pengalihan yang diusulkan oleh instansi masing-masing.
Kebijakan pengalihan tersebut dijadwalkan mulai berlaku pada Januari 2027 sebagai bagian dari penataan status kepegawaian guru.
Baca juga: Kecelakaan Lalu Lintas di Jalan Wonosari-Baron, Pengendara Honda PCX Patah Tulang Kaki
Pemerintah juga akan menata status kepegawaian guru agar menjadi pegawai pemerintah pusat. Ketentuan mengenai administrasi kepegawaian dan penganggaran akan diatur lebih lanjut.
Di sisi lain, pemerintah tetap membuka pengadaan guru baru untuk memenuhi kebutuhan tenaga pendidik yang masih mengalami kekurangan secara nasional.
Kesempatan tersebut terbuka bagi pelamar umum, termasuk lulusan baru maupun mereka yang sebelumnya telah mengabdi sebagai guru.
Baca juga: ANSOR ECO-PRENEUER MOVEMENT Dorong Kader Kembangkan Budidaya Cabai Hidroponik
Meski demikian, seluruh calon pelamar tetap harus memenuhi persyaratan dan mengikuti mekanisme seleksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Qodari mengatakan, penataan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian terhadap status kepegawaian sekaligus memperjelas jalur karier guru di Indonesia.
“Melalui penataan ini, pemerintah ingin memastikan status dan jenjang karier guru berjalan dalam satu kerangka nasional yang utuh,” kata Qodari.
