BeritaKriminal

Terungkap! 34 Tablet Alprazolam Disembunyikan di Tutup Bensin Motor

Bantul (DIY), SURYAPOS.id – Satresnarkoba Polres Bantul mengungkap dua kasus kepemilikan psikotropika dalam waktu hampir bersamaan pada Kamis (17/9/2026) malam. Dari dua kasus tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial KS (34) dan NA (18) serta menyita total 41 tablet yang diduga psikotropika jenis alprazolam dan clonazepam.

Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto mengatakan pengungkapan pertama dilakukan di wilayah Kedung, Kalurahan Guwosari, Kapanewon Pajangan, sekitar pukul 22.30 WIB. Polisi sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan obat-obatan terlarang di lokasi tersebut.

“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, petugas melakukan penyelidikan di sekitar lokasi. Petugas kemudian mengamankan seorang pria yang dicurigai dan melakukan penggeledahan,” kata Rita, Sabtu (19/9/2026).

Baca juga: Pria Asal Sampang Diamankan Polisi karena Diduga Gelapkan Motor Mahasiswa di Bantul

Pria yang diamankan tersebut berinisial KS (34), warga Guwosari, Pajangan. Dari penggeledahan, polisi menemukan enam tablet dalam kemasan berwarna biru bertuliskan CALMLET Alprazolam Tablet 1 mg dan satu tablet EUFORISS Clonazepam Tablet 2 mg.

Ketujuh tablet tersebut ditemukan di dalam sebuah dompet berwarna cokelat yang dibawa KS. Kepada petugas, KS mengakui obat-obatan tersebut merupakan miliknya.

“Yang bersangkutan mengaku mendapatkan tujuh tablet tersebut dengan cara membeli dari seseorang seharga Rp 400 ribu,” ujar Rita.

Baca juga: Motor Penjual Pecel Lele Dicuri Saat Kunci Masih Tertinggal, Pria di Sleman Ditangkap

Polisi kemudian membawa KS beserta barang bukti ke kantor Satresnarkoba Polres Bantul untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. KS diduga tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan atau membawa psikotropika tersebut.

Pada malam yang sama, polisi juga mengungkap kasus serupa di sebuah angkringan di wilayah Kalurahan Panggungharjo, Kapanewon Sewon, Bantul. Pengungkapan kedua bermula saat petugas mendapat informasi bahwa angkringan tersebut kerap menjadi tempat berkumpul anak muda dan diduga digunakan untuk mengonsumsi obat-obatan terlarang.

Petugas kemudian mendatangi angkringan tersebut sekitar pukul 22.30 WIB. Saat itu terdapat sekitar sembilan pemuda di lokasi. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, polisi tidak menemukan obat psikotropika dari badan para pemuda tersebut.

Baca juga: Bansos PKH Terblokir karena Judi Online, Dinsos Gunungkidul Tegaskan Proses Sanggah Tak Bisa Diintervensi Calon Lurah

Namun, petugas kemudian memeriksa sebuah sepeda motor Honda PCX warna hitam bernomor polisi AB-4194-VP. Dari bagian tutup bensin motor tersebut ditemukan 34 tablet dalam kemasan berwarna silver bertuliskan Mersi Alprazolam Tablet 1 mg.

“Petugas menemukan 34 tablet alprazolam yang disimpan di bagian tutup bensin sepeda motor. Kendaraan tersebut diakui oleh seorang pemuda berinisial NA,” jelas Rita.

NA (18) warga Sewon Bantul, kemudian diperiksa petugas dan mengakui 34 tablet tersebut merupakan miliknya.

Baca juga: Pria Asal Kudus Ditangkap di Bantul, Diduga Gelapkan PS4 dan TV dengan KTP Palsu

“Setelah dilakukan pemeriksaan, NA tidak memiliki kewenangan untuk memiliki, menyimpan dan menguasai obat psikotropika tersebut. Selanjutnya NA beserta barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Bantul untuk proses lebih lanjut,” kata Rita.

Dalam pengungkapan kasus kedua tersebut, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda PCX, satu unit handphone Redmi dan satu unit handphone iPhone yang disebut berkaitan dengan perkara.

Atas kasus tersebut, NA dan KS disangkakan melanggar Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Exit mobile version