Yogyakarta, SURYAPOS.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dan/atau pemalsuan surat terkait penerbitan surat izin pemanfaatan atau kekancingan Tanah Kasultanan (Sultan Ground) tanpa hak.
Tersangka berinisial TPS alias KRT WD (60), warga Kraton, Kota Yogyakarta, yang diketahui merupakan residivis kasus serupa, kini telah ditahan di Polda DIY.
Baca juga: Gunungkidul Buka Pintu Lebar untuk Investor, Realisasi Investasi Tembus Rp2,45 Triliun
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan, S.I.K. menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan polisi dengan nomor LP-B/24/III/2025/SPKT/Polres Gunungkidul/Polda DIY yang dibuat pada 25 Maret 2025.
“Tersangka TPS diduga menerbitkan surat kekancingan palsu atas tanah Sultan Ground di wilayah Kapanewon Tanjungsari, Kabupaten Gunungkidul, tanpa seizin pihak Kasultanan,” ujar Kombes Ihsan dalam konferensi pers, Kamis (16/10/2025).
Pada Juni 2023, tersangka mengeluarkan surat izin pemanfaatan lahan dengan nomor XX/GNKD/TP.TT.GRM.M/XX-XX-2023 atas nama pelapor untuk sebidang tanah seluas 60 meter persegi di Tanjungsari. Di atas lahan tersebut, pelapor telah mendirikan bangunan tiga lantai yang digunakan sebagai kafe dan restoran.
Baca juga: Nekat Serang Driver Ojol Pakai Celurit, Pria di Bantul Ditangkap Polisi Tengah Malam
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa tanah tersebut merupakan bagian dari sertifikat hak milik (SHM) Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat seluas 104.600 meter persegi tertanggal 16 Agustus 2017.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu buah stempel berlogo mahkota padi dan kapas bertuliskan “HB VII”, beberapa lembar surat keterangan palsu termasuk yang mengatasnamakan Tepas Darah Dalem Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat, satu bendel dokumen lama bertuliskan “RIJKSBLAD” Kasultanan Tahun 1918, serta fotokopi SHM dan sertifikat kekancingan palsu yang ditandatangani tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun, dan/atau Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman pidana enam tahun.
Kombes Ihsan menegaskan, Polda DIY berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang merugikan masyarakat dan mencederai marwah keistimewaan Yogyakarta.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap praktik penipuan dan pemalsuan surat kepemilikan atau izin pemanfaatan tanah Kasultanan maupun Kadipaten,” tegasnya.
Baca juga: Meski Belum Berkantor di Gubernuran, Mathius Fakhiri -Aryoko Rumaropen Sudah Tunjukkan Kerja Nyata
Ia menambahkan, segala bentuk pemanfaatan tanah Sultan Ground (SG) dan Pakualaman Ground (PAG) harus melalui izin resmi dari pihak Kasultanan atau Kadipaten sesuai ketentuan yang berlaku.
“Apabila masyarakat menemukan indikasi kegiatan serupa, segera laporkan ke Polda DIY atau kantor polisi terdekat. Kami juga menyediakan layanan Call Center 110 untuk pengaduan masyarakat,” ujar Ihsan.
Polda DIY menyebut, saat ini pihaknya masih menyelidiki kemungkinan adanya kasus serupa yang melibatkan jaringan lain. Polisi menegaskan pentingnya partisipasi publik untuk menjaga keaslian dan keistimewaan wilayah Yogyakarta.