BeritaKriminal

Terekam CCTV Usai Bacok Petugas TPR, Dua Pelaku Ditangkap dalam Sehari

Bantul (DIY), SURYAPOS.id – Tim gabungan dari kepolisian berhasil meringkus dua pemuda pelaku penganiayaan terhadap seorang petugas Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) Parangtritis, Kretek, Bantul. Kedua pelaku nekat menyabet korban menggunakan senjata tajam jenis celurit hingga mengalami luka robek di bagian paha.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengonfirmasi penangkapan tersebut. Penangkapan didasarkan pada laporan dari korban yang diketahui bernama Muhammad Badawi Anwar (34), seorang guru yang saat itu sedang bertugas jaga di TPR Parangtritis, Padukuhan Duwuran, Parangtritis, Kretek.

Baca juga: Alumni FEB UGM Dorong Pendidikan Berkelanjutan Melalui Program Beasiswa dari Mataram City

“Benar, jajaran Resmob Polres Bantul bersama Tim Opsnal Jatanras Polda DIY dan Unit Reskrim Polsek Kretek telah berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku kekerasan secara bersama-sama di muka umum,” ujar Iptu Rita kepada wartawan, Jumat (5/6/2026).

Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial RWSA (22) warga Pendowoharjo, Sewon, Bantul, dan AW (26) warga Panggungharjo, Sewon, Bantul. Keduanya berstatus sebagai pelajar/mahasiswa.

Kronologi Kejadian

Iptu Rita menceritakan, peristiwa pembacokan tersebut terjadi pada Minggu (17/5/2026) sekitar pukul 21.15 WIB.

Baca juga: Kecelakaan di Jalan Baron, Pemuda Asal Mulo Alami Cedera Kepala Setelah Tabrak Truk yang Berhenti di Bahu Jalan

“Saat korban sedang piket jaga, tiba-tiba para pelaku datang dari arah selatan melewati TPR. Pelaku sempat berteriak memaki dengan kata-kata ‘bajingan’,” jelas Rita.

Tak sampai di situ, pelaku langsung turun dari sepeda motornya dan menyerang korban secara membabi buta.

“Pelaku langsung menyabet korban menggunakan sebilah celurit dan mengenai paha sebelah kiri korban hingga mengalami luka sobek,” lanjutnya.

Usai kejadian, korban langsung dilarikan ke Klinik Pratama Dharma Husada untuk mendapatkan perawatan medis, sebelum akhirnya melaporkan kasus penganiayaan ini ke Polsek Kretek.

Polisi Analisis CCTV

Berbekal laporan korban, petugas gabungan langsung melakukan penyelidikan mendalam, termasuk memeriksa saksi-saksi di lokasi kejadian dan menganalisis rekaman kamera pengawas (CCTV).

Baca juga: Diduga Curi Pompa Air Diesel, Dua Pemuda Diamankan Warga di Jalan Daendels Kulonprogo

“Dari hasil penyelidikan dan analisis CCTV, petunjuk mengarah kepada kedua pelaku. Petugas kemudian bergerak cepat melakukan pengejaran,” kata Rita.

Kedua pelaku akhirnya berhasil dibekuk di lokasi berbeda di wilayah Sewon, Bantul, pada Kamis (4/6/2026). Pelaku RWSA ditangkap terlebih dahulu sekitar pukul 14.30 WIB, menyusul pelaku AW yang diringkus pada pukul 19.00 WIB.

Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat digunakan saat melancarkan aksinya.

Baca juga: Platinum Fun Run 2026 Kembali Digelar Dengan Semangat Kolaborasi dan Pariwisata Olahraga di Yogyakarta

“Barang bukti yang sementara kami amankan berupa dua buah senjata tajam jenis celurit dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi AB-5494-IP,” paparnya.

Saat ini, kedua pelaku telah diserahkan ke pihak penyidik untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, para pelaku terancam dijerat dengan Pasal 262 KUHP tentang tindak pidana melakukan kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum.

“Rencana tindak lanjut kami adalah melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi dan tersangka, mencari barang bukti lain yang mungkin masih ada, serta melakukan penahanan terhadap para tersangka,” pungkas Iptu Rita.

Exit mobile version