Kulonprogo (DIY), SURYAPOS.id – Dua pemuda asal Kapanewon Sanden, Kabupaten Bantul, diamankan aparat kepolisian setelah diduga melakukan pencurian pompa air dan tabung gas LPG 3 kilogram di wilayah Bugel, Kapanewon Panjatan, Kabupaten Kulonprogo.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial RFD (21) dan MIB (19). Keduanya diamankan warga bersama barang bukti hasil dugaan pencurian sebelum akhirnya diserahkan kepada polisi untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Kulonprogo, Iptu Sarjoko, membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Menurut dia, peristiwa itu diketahui pada Jumat (24/4/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di kawasan Bugel, Panjatan.
“Petugas menerima informasi dari warga yang telah mengamankan dua orang laki-laki beserta barang bukti berupa satu unit pompa air jenis diesel dan satu tabung gas LPG 3 kilogram. Selanjutnya kedua terduga pelaku dan barang bukti dievakuasi ke Polsek Panjatan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Iptu Sarjoko.
Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi tersebut diduga telah direncanakan sebelumnya. RFD diduga mendatangi rumah MIB pada Jumat siang sekitar pukul 14.00 WIB untuk mengajak melakukan pencurian pompa air.
Sekitar pukul 15.00 WIB, keduanya berboncengan menggunakan sepeda motor milik RFD menuju kawasan Pantai Trisik hingga Pantai Bidara guna melakukan survei dan menentukan sasaran.
Baca juga: Pemotor Meninggal usai Tabrak Kendaraan Tak Dikenal di Jalan KH Agus Salim Wonosari
Pada malam harinya sekitar pukul 21.00 WIB, kedua terduga pelaku kembali menuju lokasi yang telah ditentukan. Sekitar pukul 23.00 WIB, mereka diduga berhasil mengambil satu unit pompa air merek General Power dan satu tabung gas LPG 3 kilogram.
Namun, saat melintas di Jalan Daendels sambil membawa barang hasil dugaan pencurian menggunakan sepeda motor, keduanya dihadang oleh seorang warga yang kemudian mengamankan mereka beserta barang bukti.
Baca juga: Modus Pasang Aplikasi, Pria di Kulonprogo Diduga Gelapkan Tiga Ponsel Milik Pelajar
“Peran aktif masyarakat sangat membantu dalam pengungkapan kasus ini. Kami mengapresiasi warga yang segera melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian sehingga penanganan dapat dilakukan dengan cepat dan aman,” ujar Iptu Sarjoko.
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Verza, dua bilah pisau, satu helm merah, satu tas ransel, satu unit telepon genggam ZTE Blade A35, jas hujan, satu unit pompa air merek General Power, serta satu tabung gas LPG 3 kilogram.
Akibat kejadian tersebut, korban berinisial P (46), warga Galur, Kulonprogo, mengalami kerugian sekitar Rp 1,85 juta.
Baca juga: Balita Ditemukan Lemas dengan Tangan dan Kaki Terikat di Bantul, Ini Pengakuan Sang Ibu
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
Iptu Sarjoko juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminalitas, terutama dengan menyimpan pompa air maupun barang berharga lainnya di tempat yang aman setelah digunakan.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu memperhatikan keamanan lingkungan sekitar dan menyimpan barang-barang berharga di lokasi yang aman guna mencegah terjadinya tindak pidana serupa,” katanya.
