KriminalSosialUmum

Terbukti Terlibat dalam Kasus Mafia Tanah Kas Desa Caturtunggal, Kadis Dispertaru Provinsi DIY Ditetapkan menjadi Tersangka

Sleman (DIY), SURYAPOS.id – Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY, KS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus mafia Tanah Kas Desa Caturtunggal, Sleman oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY pada Senin (17/07/2023).

Disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DIY Herwatan, SH, melalui keterangan tertulisnya, bahwa penetapan tersangka KS oleh Kejati DIY setelah penyidik memiliki lebih dari dua alat bukti keterlibatan KS dalam kasus mafia tanah kas desa yang melibatkan bos PT. Deztama Putri Sentosa Robinson Saalino.

Penetapan tersangka yang dilakukan Kejati DIY, menurut Herwatan, dilakukan setelah sebelumnya KS bertindak sebagai saksi tersangka mafia tanah kas desa Robinson Saalino. Penetapan tersangka tersebut, kata Herwatan, tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejati DIY No.tap-24/m.4/fd.1/07/2023.

Sedangkan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat 1 KUHAP.

Setelah KS dilakukan pemeriksaan kesehatan dan oleh tim dokter dan dinyatakan sehat. Selanjutnya terhadap KS langsung dilakukan penahanan 20 hari kedepan terhitung mulai dari tanggal 17 Juli hingga 5 Agustus 2023 di Rutan II a Yogyakarta,” papar Herwatan, pada Senin (17/07/2023).

Akibat dari perbuatan yang dilakukan tersangka, Herwatan menyebut, KS telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2.952.002.940,- dan telah menerima Gratifikasi sebesar Rp 4.731.603.640,-.

Sedangkan untuk beberapa pasal yang telah dilanggar oleh tersangka, maka KS diancam dengan hukuman seumur hidup, paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda minimal Rp 200 juta sampai dengan 1 Milyar Rupiah,” tegasnya.

Exit mobile version