BeritaKriminal

Polsek Banguntapan Tangkap Pencuri Burung Murai Batu Senilai Rp10 Juta dalam Waktu Kurang dari 12 Jam

Bantul (DIY), SURYAPOS.id – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Banguntapan berhasil mengungkap kasus pencurian seekor burung murai batu beserta sangkarnya yang terjadi di wilayah Besalen, Kalurahan Baturetno, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul.

Pelaku berinisial NFS (44), warga Banguntapan, diamankan kurang dari 12 jam setelah laporan diterima polisi. Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum di Polsek Banguntapan.

Baca juga: Kenaikan Harga BBM Non-Subsidi Berlaku Hari Ini, Daya Beli Masyarakat Tertekan???

Kapolsek Banguntapan, AKP Wahyu Aji Wibowo, S.T.K., S.I.K., mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban bernama Muzamil (53), warga Tegal Manggisan, Baturetno, Banguntapan.

“Setelah menerima laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Banguntapan segera melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh petunjuk mengenai identitas dan keberadaan pelaku hingga akhirnya berhasil diamankan,” kata Wahyu.

Baca juga: Cara Maybank Indonesia Mengelola Lini Wealth Management bagi Nasabah Prioritas

Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 16.30 WIB. Sebelumnya, sekitar pukul 13.00 WIB, korban menggantungkan burung murai batu miliknya di teras rumah sebelum berangkat bekerja di gudang rosok yang berada di sebelah timur rumahnya.

Saat kembali ke rumah pada sore hari, korban mendapati burung murai batu beserta sangkarnya sudah tidak berada di tempat semula. Korban kemudian berupaya mencari informasi kepada warga sekitar, namun tidak ada yang mengetahui keberadaan burung tersebut.

Baca juga: Membaca Sustainability Report 2025 PT Bank Maybank Indonesia Tbk

Setelah memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV), korban mengetahui bahwa burung murai batu beserta sangkarnya telah diambil oleh seorang pria yang tidak dikenal. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta dan kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Banguntapan.

Panit Reskrim Polsek Banguntapan, Ipda Nanang Adnan, menjelaskan bahwa petugas berhasil mengamankan tersangka pada Sabtu (6/6/2026) sekitar pukul 00.15 WIB di wilayah Perumahan Banguntapan, Bantul.

Baca juga: Beruk yang Serang 3 Warga di Gading Akhirnya Ditangkap, Balita Jadi Korban

“Saat diamankan dan dilakukan pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah mengambil burung murai batu beserta sangkarnya milik korban. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Polsek Banguntapan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Nanang.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui motif pelaku melakukan pencurian karena ingin memiliki dan menguasai burung murai batu tersebut. Tersangka diketahui memiliki hobi memelihara burung.

Baca juga: Kebakaran Dapur Rumah Lansia di Bantul Diduga Dipicu Pembakaran Sampah Kayu

Polisi mengungkapkan, sebelum beraksi tersangka sempat melintas di lokasi kejadian menggunakan sepeda motor Honda Beat berwarna oranye. Tidak lama kemudian, tersangka kembali ke lokasi dengan berjalan kaki setelah memarkir sepeda motornya di sisi selatan tempat kejadian perkara (TKP).

Setelah memastikan situasi aman, tersangka mengambil burung murai batu yang sedang digantung di teras depan rumah korban beserta sangkarnya, lalu membawa kabur barang tersebut.

Baca juga: Izin Prodi Magister Manajemen UNSIQ Resmi Terbit, Siap Jawab Tantangan Zaman

Dalam perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa seekor burung murai batu beserta sangkar berwarna cokelat yang terbuat dari kayu dan bambu, topi merek Hurley, kaos lengan panjang motif loreng hitam putih merek American Jeans, celana pendek warna abu-abu, masker merek Sensi, serta sepasang sandal selop merek Luofu.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian. Pelaku terancam pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

Exit mobile version