Bantul (DIY), SURYAPOS.id – Polsek Banguntapan, Polres Bantul, berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di sebuah rumah kos kawasan Kragilan, Tamanan, Banguntapan, Kabupaten Bantul. Seorang pria berinisial TEP (35) ditangkap polisi pada Rabu (4/11/2026) malam atau kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto mengatakan, pencurian tersebut dialami MAM (49), di Kost Karima, Gang Potro Sawah, Kragilan, Tamanan, Banguntapan, pada Rabu (4/11/2026) sekitar pukul 06.40 WIB.
“Korban baru mengetahui sepeda motornya hilang saat hendak berangkat kuliah. Sebelumnya, sepeda motor tersebut diparkir di depan kamar kos pada Selasa (3/11/2026) malam,” kata Rita, Kamis (5/11/2026).
Baca juga: 35 Pelat Nomor dan 12 Barcode Disita, Begini Modus Penyalahgunaan BBM Subsidi di Gunungkidul
Sepeda motor yang hilang merupakan Honda Scoopy tahun 2021 warna putih dengan nomor polisi K 3514 AC. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 28 juta.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Banguntapan melakukan pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah saksi serta penyelidikan di lokasi kejadian. Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh petunjuk mengenai keberadaan terduga pelaku.
Baca juga: Perawat Rumah Sakit di Bantul Laporkan Dugaan Pelecehan Seksual, Pelaku Diamankan
“Berbekal hasil penyelidikan dan informasi yang diperoleh, petugas kemudian berhasil mengamankan terduga pelaku di kawasan Kragilan, Tamanan, Banguntapan, pada Rabu malam sekitar pukul 19.05 WIB,” ujarnya.
Terduga pelaku berinisial TEP (35), warga Muja Muju, Umbulharjo, Kota Yogyakarta. Saat diamankan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor tersebut.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda Scoopy milik korban, satu buah BPKB, STNK, dan kunci sepeda motor. Selain itu, petugas juga menyita sejumlah pakaian yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian tersebut.
Baca juga: Terungkap dari Laporan Warganet saat Live TikTok, Truk Tangki BBM Subsidi Diamankan
“Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Banguntapan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Terhadap tersangka juga telah dilakukan penahanan,” jelas Rita.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.
Rita mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan, termasuk memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci dan menggunakan kunci pengaman tambahan untuk meminimalkan risiko pencurian.
