Gunungkidul (DIY), SURYAPOS.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gunungkidul mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MRF yang diduga menggunakan truk boks yang telah dimodifikasi untuk menampung BBM bersubsidi. Pelaku juga diduga menggunakan sejumlah pelat nomor kendaraan dan barcode berbeda untuk mengelabui petugas stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
Baca juga: Perawat Rumah Sakit di Bantul Laporkan Dugaan Pelecehan Seksual, Pelaku Diamankan
Pengungkapan kasus ini bermula pada Rabu (28/10/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu, petugas piket fungsi Satreskrim Polres Gunungkidul menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan pengangkutan Bio Solar di SPBU Karangmojo.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas piket fungsi Satreskrim bersama Pamapta mendatangi lokasi dan mengamankan satu unit truk boks Toyota Dyna 110 FT berwarna kuning silver tahun 2010 dengan nomor polisi B-9606-COI.
Baca juga: Terungkap dari Laporan Warganet saat Live TikTok, Truk Tangki BBM Subsidi Diamankan
Dari hasil pemeriksaan awal terhadap sopir, polisi mendapati bahwa MRF diduga telah melakukan pengisian dan pengangkutan BBM bersubsidi jenis Bio Solar.
Berdasarkan hasil penyidikan, truk tersebut telah dimodifikasi dengan memasang tangki penampungan tersembunyi berkapasitas 1.000 liter di dalam boks kendaraan.
Baca juga: 8 Kambing Mati Diduga Diserang Anjing Liar di Botodayaan Rongkop
BBM yang dibeli dari pompa pengisian resmi diduga dialirkan secara otomatis ke tangki penampungan menggunakan sistem pompa khusus.
Untuk melancarkan aksinya, pelaku diduga berpindah-pindah dari satu SPBU ke SPBU lainnya. Setiap kali melakukan pengisian, pelaku menggunakan kartu barcode BBM bersubsidi yang berbeda serta mengganti pelat nomor kendaraan sesuai dengan data yang tertera pada barcode tersebut.
Baca juga: Kapolresta Yogyakarta Kini Dijabat Kombes Pol Ihsan, Ini Daftar Mutasi Polda DIY
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti dari dalam kabin truk. Barang bukti tersebut berupa 12 lembar kartu barcode BBM bersubsidi dan 35 pasang pelat nomor kendaraan yang diduga digunakan untuk mengelabui petugas SPBU.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Baca juga: Polda DIY Sita 3.207 Botol Miras dan 322 Liter Alkohol dalam Operasi KRYD
Tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.
“Jadi benar bahwa saat ini Polres Gunungkidul sedang menangani tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan modus menggunakan truk boks yang dimodifikasi. Kasus ini masih dalam tahap pengembangan,” ujar Iptu Tukiran, S.H.
