KriminalPeristiwa

Niat Curi Beras Lagi, Pria Asal Gunungkidul Justru Terciduk Polisi di Kasihan

Bantul (DIY), SURYAPOS.id – Seorang pria berinisial AW (32 thn), warga Semanu, Gunungkidul, ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Imogiri dan Polsek Kasihan. Tersangka merupakan pelaku pencurian satu karung beras di sebuah warung kelontong di Padukuhan Manggung, Imogiri, Bantul, dan ditangkap saat sedang beraksi di wilayah Kasihan.

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang diajukan pada 26 Juli 2025 oleh korban, Ibu Bariyah.

Baca juga: Pernyataan Sikap Presidium Aktivis 98

Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, mengatakan kejadian tersebut terjadi pada Selasa (22/7/2025), sekitar pukul 14.30 WIB, AW datang ke warung ibu Bariyah di Padukuhan Manggung. Ia sempat berpura-pura menanyakan beras ketan, namun pergi setelah dijawab tidak ada.

“Sekitar lima menit kemudian, ia kembali tanpa sepengetahuan korban. Tersangka kemudian mengambil satu karung beras jenis 64 seberat 30 kg dan melarikan diri ke arah Timur,” ucap Jeffry.

Baca juga: Bejat! Pria di Kulonprogo Cabuli Anak Angkatnya yang Berusia 8 Tahun

Menurut keterangan korban, pelaku memiliki ciri-ciri badan tinggi besar, kulit hitam, mengenakan baju merah, dan mengendarai sepeda motor Suzuki FU.

“Korban mengalami kerugian satu karung beras seberat 30 kg,” jelasnya.

Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Imogiri segera melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi-saksi dan menganalisis rekaman CCTV. Berdasarkan bukti yang cukup tim berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Kasihan.

Pelaku BW berhasil diamankan saat sedang melakukan pencurian di wilayah Bangunjiwo, Kasihan. BW kemudian dibawa ke Polsek Imogiri untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Baca juga: 3 Pria di Kulonprogo Diamankan, Modus Pura-pura Jadi Polisi untuk Rampas HP Korban

Dalam pemeriksaan, BW telah mengakui perbuatannya mencuri beras di warung Ibu Bariyah. Ia juga mengaku pernah melakukan penggelapan uang pada Agustus 2020 dan melakukan pencurian berupa gula pasir dan beras di wilayah Bantul selama bulan Maret 2025 sampai Agustus 2025.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,” imbuhnya.

Exit mobile version