Kulonprogo (DIY), SURYAPOS.id – Seorang pria berinisial K (59 tahun), warga Galur, Kulonprogo, harus berurusan dengan pihak kepolisian. K ditangkap atas dugaan kasus pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 8 tahun yang ternyata adalah anak angkatnya. Istri K diketahui sudah meninggal dunia.
Kejadian yang mengejutkan ini terungkap pada Kamis (24/7/2025) setelah korban mengalami keluhan fisik dan diperiksa di puskesmas. Mirisnya, pelaku tindakan pencabulan ini adalah ayah angkatnya sendiri.
Baca juga: 3 Pria di Kulonprogo Diamankan, Modus Pura-pura Jadi Polisi untuk Rampas HP Korban
Kasi Humas Polres Kulonprogo, Iptu Sarjoko, melalui keterangan tertulisnya mengatakan kasus tersebut bermula pada Rabu (23/7/2025). Saat itu, korban tidur bersama tersangka K dalam posisi berpelukan di sebuah kamar.
“Ketika korban tertidur pulas, K diduga memanfaatkan kesempatan tersebut untuk melakukan tindakan pelecehan seksual. Aksi tersebut dilakukan di dalam kamar yang gelap karena lampu sengaja dimatikan,” jelas Sarjoko.
Baca juga: Mobil Pikap Hantam Tembok Depan SD di Bantul, Sopir Patah Tangan
Keesokan harinya, Kamis (24/7/2025), sekitar pukul 09.30 WIB, korban terlihat pucat dan mengeluhkan kepada gurunya bahwa ia merasa sakit pada bagian kemaluannya yang juga mengeluarkan darah.
“Guru korban yang menyadari kondisi tidak wajar ini segera membawa korban ke puskesmas terdekat untuk mendapatkan pemeriksaan medis,” ungkapnya.
Hasil dari pemeriksaan puskesmas menunjukkan adanya dugaan kuat tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak. Pihak puskesmas pun segera melaporkan temuan ini ke Polsek Galur.
Baca juga: Seorang Pejalan Kaki di Bantul Patah Kaki Setelah Ditabrak Motor
Menindaklanjuti laporan tersebut, Polsek Galur segera melakukan penyelidikan dan penyidikan. Tak butuh waktu lama, tersangka K berhasil diamankan oleh petugas.
Atas perbuatannya, K disangkakan dengan Pasal 81 atau Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang telah diubah kembali dengan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016.
“Ancaman hukuman pidana yang menanti K cukup berat, mengingat undang-undang ini bertujuan memberikan perlindungan maksimal bagi anak-anak Indonesia,” imbuhnya.