BeritaKriminal

Motor Suzuki RC 100 Raib di Depan Rumah, Polisi Berhasil Bekuk Terduga Pelaku

Bantul (DIY), SURYAPOS.id – Unit Reskrim Polsek Srandakan, Polres Bantul, berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Dusun Bibis, Kalurahan Poncosari, Kapanewon Srandakan, Kabupaten Bantul. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku beserta sepeda motor hasil curian.

Kasus pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Sepeda motor Suzuki RC 100 warna hitam dengan nomor polisi AB 4249 HD milik korban IF (43) warga Poncosari Srandakan diketahui hilang saat terparkir di depan rumahnya.

Baca juga: Vape Berpotensi Jadi Media Narkotika, Polda DIY Larang Anggota Menggunakannya

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula ketika korban keluar rumah untuk menunggu putrinya pulang setelah membeli obat. Namun, saat berada di luar rumah, korban mendapati sepeda motor miliknya sudah tidak berada di tempat semula.

“Korban kemudian menanyakan keberadaan sepeda motor tersebut kepada putrinya. Karena tidak mengetahui keberadaannya, keduanya berusaha mencari di sekitar rumah, tetapi kendaraan tersebut tidak ditemukan,” jelas Rita.

Baca juga: Tiga Pria Ditangkap dalam Kasus Peredaran Pil Berlogo Y, Polisi Buru Pemasok

Atas kejadian tersebut, korban selanjutnya melaporkan peristiwa pencurian itu ke Polsek Srandakan pada 6 September 2026.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Srandakan melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk memeriksa sejumlah saksi dan menelusuri rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Baca juga: Rem Diduga Blong di Turunan Tajam, Dua Perempuan Luka Patah Tulang Usai Motor Terjun ke Jurang Sedalam 6 Meter

Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan seorang pria berinisial AMV alias V (25), warga Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. Terduga pelaku diamankan di wilayah Dusun Mancingan, Kalurahan Parangtritis, Kapanewon Kretek, Kabupaten Bantul.

Selain mengamankan terduga pelaku, petugas juga berhasil menemukan dan menyita sepeda motor Suzuki RC 100 warna hitam dengan nomor polisi AB 4249 HD yang diduga merupakan hasil pencurian.

Baca juga: 3.033 Botol Miras Disita di Bantul, Polisi Bongkar Peredaran hingga Penjualan COD

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek Srandakan.

“Atas perbuatannya, terduga pelaku diproses sesuai dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan dan berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum,” tutup Rita.

Exit mobile version