BeritaKriminalPeristiwa

3.033 Botol Miras Disita di Bantul, Polisi Bongkar Peredaran hingga Penjualan COD

Bantul (DIY), SURYAPOS.id – Polres Bantul mengamankan 3.033 botol minuman keras (miras) dalam rangkaian operasi pengawasan dan penindakan peredaran minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Bantul. Operasi yang melibatkan satuan fungsi Polres Bantul dan jajaran Polsek tersebut dilaksanakan pada 26 Oktober hingga 1 November 2026.

Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran minuman beralkohol tanpa izin serta mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

“Penindakan ini kami lakukan sebagai bentuk komitmen Polres Bantul dalam mengawasi dan menekan peredaran minuman keras di wilayah Kabupaten Bantul. Kegiatan dilaksanakan oleh satuan fungsi Polres maupun jajaran Polsek dengan menyasar sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan dan penyimpanan miras,” kata Rita.

Baca juga: Operasi Patuh Progo 2026 Pekan Pertama, Kecelakaan di DIY Turun 23 Persen

Dalam pelaksanaannya, petugas menyasar toko, outlet, warung kelontong, rumah, hingga lokasi yang diduga digunakan untuk transaksi minuman beralkohol. Sejumlah kegiatan juga dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan penjualan miras di lingkungan mereka.

“Informasi dari masyarakat sangat membantu petugas dalam melakukan pengawasan dan penindakan. Setiap informasi yang diterima akan ditindaklanjuti dengan pengecekan maupun penyelidikan di lapangan,” ujarnya.

Dari rangkaian operasi tersebut, petugas mengamankan berbagai jenis minuman beralkohol, di antaranya Anggur Merah, Anggur Kolesom, Bir Bintang, Bir Singaraja, Vodka, Whisky, Atlas, Ciu, Arak Bali, serta minuman oplosan jenis AL.

Salah satu penindakan dengan jumlah barang bukti cukup besar dilakukan Sat Samapta Polres Bantul di Jalan Sewon Indah, Glondong, Panggungharjo, Sewon. Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan 177 botol Arak Bali ukuran 600 mililiter.

Sementara itu, dalam operasi di wilayah Sewon, petugas juga mengamankan puluhan botol minuman oplosan jenis AL. Penindakan dilakukan di sejumlah lokasi, antara lain Dusun Gandok, Dusun Rendeng, dan Dusun Balong, Timbulharjo. Di Dusun Balong, operasi dilakukan oleh Polsek Sewon bersama Subdit III Ditresnarkoba Polda DIY dan Satresnarkoba Polres Bantul dengan barang bukti 77 botol AL.

“Penindakan dilakukan di sejumlah kapanewon dengan jenis dan jumlah barang bukti yang berbeda-beda. Ada yang ditemukan di tempat penjualan, ada pula yang diamankan dari rumah maupun lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi,” jelas Rita.

Baca juga: Truk Hino Hilang Keseimbangan hingga Terguling di Tikungan Bokong Semar Piyungan

Selain itu, petugas Polsek Pleret mengamankan lima botol minuman oplosan jenis AL dan dua botol Ciu dari seseorang yang diduga hendak menjualnya melalui sistem cash on delivery (COD). Di wilayah Sedayu, petugas juga mengamankan empat botol miras dari seseorang yang sedang mengantarkan pesanan kepada pembeli di sekitar Kampus UMBY.

Di Banguntapan, petugas mengamankan 18 botol miras dan 12 kaleng minuman beralkohol jenis Cold Seven dari sebuah outlet. Adapun di wilayah Pajangan, petugas menemukan dua botol miras oplosan yang ditinggalkan pemiliknya saat melihat mobil patroli mendekati lokasi.

“Modus penjualan yang ditemukan petugas juga beragam. Salah satunya melalui sistem COD, yakni penjual mengantarkan minuman beralkohol sesuai pesanan. Karena itu, pengawasan tidak hanya dilakukan di tempat penjualan, tetapi juga terhadap aktivitas transaksi yang berpotensi berlangsung di lokasi lain,” tutur Rita.

Selain 3.033 botol miras, dalam rangkaian penindakan tersebut petugas turut mengamankan barang bukti lain yang bukan berupa botol minuman keras. Barang bukti tersebut meliputi 12 kaleng Cold Seven, 256 kantong plastik berisi alkohol murni, dua bantal berisi alkohol murni, serta setengah galon minuman oplosan jenis AL.

Petugas juga mengamankan sejumlah jeriken, wadah, botol kosong, dan peralatan lain yang ditemukan dalam penindakan di lokasi yang diduga digunakan untuk menyimpan atau memproduksi minuman beralkohol. Barang-barang tersebut dicatat sebagai barang bukti pendukung dalam laporan kegiatan.

“Barang bukti yang diamankan tidak hanya berupa minuman beralkohol dalam kemasan botol. Ada pula alkohol murni dalam kantong plastik, kaleng minuman, wadah, jeriken, botol kosong, serta peralatan lain yang ditemukan petugas di lokasi penindakan,” ungkapnya.

Baca juga: Polisi Ungkap Pencurian Motor di Pasar Ngablak Piyungan, Pelaku Ditangkap 8 Jam Kemudian

Rita menegaskan, Polres Bantul akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran miras ilegal. Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar tidak menjual maupun mengedarkan minuman beralkohol tanpa izin serta turut menjaga lingkungan dari aktivitas yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penjualan maupun peredaran minuman keras tanpa izin. Apabila mengetahui adanya aktivitas penjualan atau peredaran miras di lingkungan sekitar, segera sampaikan informasi kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” pungkas Rita.

Dengan adanya operasi secara berkelanjutan dan dukungan informasi dari masyarakat, Polres Bantul berharap peredaran miras ilegal dapat ditekan sehingga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Bantul tetap aman dan kondusif.

Exit mobile version