Bantul (DIY), SURYAPOS.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Sewon berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan penadahan yang terjadi di wilayah Bangunharjo, Sewon, Kabupaten Bantul. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang tersangka beserta puluhan barang bukti berupa sepeda motor hasil kejahatan.
Kapolsek Sewon AKP Sutrisno, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan warga bernama Puji Lestari terkait hilangnya sepeda motor miliknya pada April 2026.
Baca juga: Digerebek Suami di Hotel, Oknum Guru PPPK Gunungkidul Terancam Hukuman Berat
“Peristiwa pencurian terjadi pada dini hari, saat korban memarkirkan sepeda motor di garasi rumah tanpa pengamanan yang memadai. Pelaku kemudian mengambil kendaraan tersebut,” ujar AKP Sutrisno dalam keterangan resminya.
Adapun sepeda motor yang hilang yakni Honda Beat tahun 2019 dengan nomor polisi AB-2487-NU, dengan estimasi kerugian mencapai Rp10 juta.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Sewon bersama tim Jatanras Polda DIY melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, dua pelaku utama berinisial AT dan IRS berhasil ditangkap. Keduanya mengakui melakukan pencurian dengan cara mendorong sepeda motor korban menggunakan kendaraan milik pelaku.
Baca juga: Jembatan Gantung Garuda Dibangun, Warga Gatak Sambut Baik Akses Baru
Kanit Reskrim Polsek Sewon AKP Rudianto, S.H., M.H., menambahkan bahwa dari hasil pengembangan, polisi juga menangkap tersangka lain yang berperan dalam penadahan dan modifikasi kendaraan hasil curian.
“Motor hasil curian tersebut diserahkan kepada tersangka TY untuk diubah warna dan dimodifikasi, termasuk merusak rumah kunci. Setelah itu dijual kepada tersangka MRZ dengan harga Rp1,8 juta,” jelas AKP Rudianto.
Saat dilakukan penggeledahan di rumah MRZ, polisi menemukan sedikitnya 13 unit sepeda motor tanpa dokumen resmi yang diduga merupakan hasil tindak pidana. Selain itu, aparat juga mengamankan sejumlah kendaraan lain dari hasil pengembangan kasus.
Secara keseluruhan, polisi menyita puluhan unit sepeda motor dari berbagai merek, di antaranya Honda Supra, Honda Beat, Honda Scoopy, Yamaha Jupiter Z, Yamaha Mio, hingga Suzuki Shogun. Selain itu, turut diamankan alat-alat bengkel, cat semprot, serta perlengkapan lain yang digunakan untuk memodifikasi kendaraan.
Baca juga: Tas Dirampas, Korban Kejar Jambret hingga Tabrak Pagar di Bantul
Para tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara. Sementara tersangka yang terlibat sebagai penadah dijerat Pasal 591 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. Adapun pelaku yang turut serta dikenakan ketentuan Pasal 20 dan 21 KUHP.
Dari hasil pemeriksaan, para pelaku diketahui telah menjalankan aksi pencurian sejak 2023 dan diduga telah melakukan lebih dari 50 kali pencurian di sejumlah wilayah, seperti Sewon, Banguntapan, Kasihan, Jetis, hingga Imogiri.
Baca juga: Menginap di Rumah Teman, Pria Asal Sleman Ditemukan Meninggal di Kamar Mandi Masjid
“Kasus ini masih terus kami kembangkan, termasuk memburu pelaku lain yang diduga menerima puluhan unit sepeda motor hasil kejahatan,” kata AKP Sutrisno.
Polisi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama dalam menyimpan barang berharga.
“Kami mengingatkan warga agar selalu mengunci kendaraan dengan aman dan tidak memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan,” ujar AKP Rudianto.
