Gunungkidul (DIY), SURYAPOS.id – Unit Reskrim Polsek Paliyan mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Kalurahan Mulusan, Kapanewon Paliyan, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan dua tersangka, yakni AN (28), warga Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, dan YA (24), warga Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Pencurian terjadi pada Sabtu, 14 Februari 2026 sekitar pukul 13.15 WIB di teras rumah Danti Astika, warga Padukuhan Mulusan, Kalurahan Mulusan, Kapanewon Paliyan.
Baca juga: Bayi Ditemukan dalam Tas di Semin, Ibu Kandung Jadi Tersangka
Saat itu, sepeda motor Honda Beat tahun 2020 warna hitam dengan nomor polisi AB-3824-FM milik korban diparkir di teras rumah dalam kondisi kunci kontak masih tertancap.
Peristiwa tersebut diketahui setelah seorang saksi mendengar suara mencurigakan dari arah teras rumah. Saat dilakukan pengecekan, sepeda motor milik korban sudah tidak berada di tempat semula.
Korban bersama saksi sempat berusaha mengejar pelaku. Namun, upaya tersebut tidak berhasil karena pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor.
Baca juga: Pelaku Curanmor di Serut Gedangsari Ditangkap, Polisi Amankan Motor Beserta STNK dan BPKB
“Modus yang dilakukan pelaku adalah memanfaatkan kendaraan korban yang kuncinya masih tertancap. Pelaku kemudian membawa sepeda motor tersebut,” kata Kapolsek Paliyan AKP Slamet Riyanto.
Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 13 juta. Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polsek Paliyan pada Jumat, 24 April 2026 sekitar pukul 12.11 WIB.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Paliyan melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan korban dan para saksi serta mengumpulkan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Baca juga: 2 Pemotor Dibacok Celurit di Bantul, Polisi Amankan 5 Orang
Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh ciri-ciri pelaku dan kendaraan yang diduga digunakan sebagai sarana melakukan pencurian.
Kendaraan tersebut diketahui merupakan sepeda motor Honda Supra Fit dengan nomor polisi AD-6825-GF. Berdasarkan penelusuran, kendaraan itu terdaftar atas nama Sugiman, warga Jati, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
Polisi kemudian melakukan pendalaman dan mencari informasi mengenai keberadaan orang yang diduga berkaitan dengan kendaraan tersebut. Dalam prosesnya, Unit Reskrim Polsek Paliyan berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Wonogiri.
Dari hasil koordinasi, polisi mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku juga diduga melakukan tindak pidana serupa di wilayah hukum Polres Wonogiri.
Baca juga: 2 Perampok Bersenjata Gasak Rp 10,6 Juta dari Alfamart di Ngawen
Satreskrim Polres Wonogiri bersama Unit Reskrim Polsek Paliyan kemudian melakukan penangkapan terhadap kedua terduga pelaku.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, kedua tersangka mengakui perbuatannya mencuri sepeda motor Honda Beat milik korban di wilayah Mulusan, Paliyan,” ujar AKP Slamet.
Kasi Humas Polres Gunungkidul Iptu Tukiran, S.H., membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Menurut dia, polisi masih melengkapi proses administrasi penyidikan terhadap perkara tersebut.
Baca juga: Guru PPPK Bisa Ikut Seleksi CPNS 2027, Catat Mekanisme yang Disiapkan Pemerintah
“Kedua tersangka saat ini sudah ditahan di Polres Wonogiri. Penanganan perkara selanjutnya dilakukan sesuai dengan proses hukum yang berlaku,” kata Iptu Tukiran.
Dalam perkara tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain BPKB dan STNK Honda Beat milik korban, satu unit Honda Supra Fit yang diduga digunakan sebagai sarana, satu helm Honda warna hitam, serta satu celana jeans warna biru.
Kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
