KriminalPeristiwa

Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon: Polda DIY Serahkan Enam Tersangka ke Kejaksaan Tinggi, Siap Disidang

Yogyakarta, SURYAPOS.id – Penanganan kasus mafia tanah dengan korban TUPON HADI SUWARNO atau Mbah Tupon kini resmi memasuki Tahap II. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY telah menyerahkan enam tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Tinggi DIY pada Selasa, 12 Agustus 2025.

Kasus ini berawal dari laporan yang dibuat pada 14 April 2025, dengan dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan melalui modus pecah bidang terhadap objek Sertifikat Hak Milik (SHM) milik korban.

Baca juga: Sukseskan Makan Bergizi Gratis, BSKDN Kawal Akselerasi Pembangunan SPPG di Sumbar

Perkembangan perkara ini sebelumnya telah dirilis kepada publik pada Jumat, 20 Juni 2025, di mana penyidik menetapkan enam tersangka yang diduga berperan dalam menguasai tanah korban secara melawan hukum.

Kabidhumas Polda DIY Kombes Pol Ihsan, S.I.K. pada Rabu (13/8/2025) menegaskan komitmen Polda DIY terhadap perlindungan hak-hak masyarakat, khususnya dalam hal kepemilikan tanah yang sah secara hukum dengan memberantas praktik mafia tanah.

Baca juga: Ketua MRP: Ini Baru Pertama Kali Sepanjang Sejarah, Pj Gubernur Bertemu dengan Ondoafi dan Tokoh Adat se-Provinsi Papua

“Penyidik Ditreskrimum Polda DIY telah menyerahkan enam tersangka berikut barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi DIY pada 12 Agustus 2025. Dengan demikian, kasus ini selanjutnya menjadi kewenangan jaksa penuntut umum. Ini adalah bentuk komitmen kami untuk mengusut tuntas kasus tersebut dan Kami akan terus mengawal proses hukumnya,” ungkap Kombes Pol Ihsan.

Dirinya juga mengimbau seluruh masyarakat untuk mewaspadai berbagai modus penipuan atau penggelapan terkait tanah, serta tidak ragu melaporkan ke kepolisian apabila menemukan indikasi adanya praktik mafia tanah di wilayahnya.

Exit mobile version