BeritaKriminal

Dugaan Pencabulan Anak Laki-laki di Kulonprogo, Pria 64 Tahun Jadi Tersangka

Kulonprogo (DIY), SURYAPOS.id – Polisi mengungkap dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak laki-laki berusia 16 tahun di wilayah Gotakan, Kapanewon Panjatan, Kabupaten Kulonprogo, DIY. Kasus tersebut diketahui pada Kamis (9/7/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.

Korban merupakan anak laki-laki berusia 16 tahun yang berdomisili di Wates, Kulonprogo. Dalam perkara ini, polisi menetapkan SYT (64), warga Panjatan, Kulonprogo, sebagai tersangka.

Baca juga: GBN MI DIY Dikukuhkan, Pengurus Baru Siap Bergerak dan Perkuat Kesadaran Bela Negara

Kasat Reskrim Polres Kulonprogo Iptu Faisal Amri, S.Tr.K., S.I.K., mengatakan, kasus tersebut awalnya diketahui setelah orangtua korban merasa curiga karena anaknya sering memiliki uang Rp 50.000 hingga Rp 100.000.

Orangtua korban kemudian menanyakan asal uang tersebut kepada anaknya. Korban menjawab bahwa uang itu diperoleh dari tersangka SYT.

Baca juga: Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Kulonprogo, Tersangka Ditangkap di Kutoarjo

Kecurigaan tersebut kemudian membuat orangtua korban memeriksa telepon seluler milik anaknya. Dari pemeriksaan itu, ditemukan percakapan melalui WhatsApp dan pesan suara antara korban dengan tersangka.

“Pelapor menemukan percakapan chat WhatsApp juga dalam pesan suara dengan tersangka yang berisi hal-hal yang mengarah pada seksualitas,” kata Faisal.

Baca juga: Diduga Curi 100 Kg Gabah, Pria di Kulonprogo Diciduk Polisi

Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk dilakukan penyelidikan dan penanganan lebih lanjut. Polisi selanjutnya mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit telepon seluler merek Nubia, dua lembar uang pecahan Rp 20.000, satu lembar uang pecahan Rp 50.000, dan satu lembar uang pecahan Rp 5.000.

Baca juga: Tabrakan 2 Motor di Ponjong, 3 Pelajar Luka: 2 Patah Kaki, 1 Cedera Kepala Berat

Selain itu, polisi turut mengamankan satu unit telepon seluler merek Samsung Galaxy A02. Barang-barang tersebut kini menjadi bagian dari proses penanganan perkara.

Kasi Humas Polres Kulonprogo Iptu Sarjoko mengatakan, masyarakat perlu meningkatkan perhatian terhadap pergaulan dan aktivitas anak, baik di lingkungan rumah maupun di dunia digital.

Baca juga: Honda Beat Terjun ke Jurang 7 Meter di Jalan Jogja-Wonosari, Pengendara Meninggal Dunia

“Kenali lingkungan pergaulan anak, termasuk orang-orang yang sering berinteraksi dengan mereka,” ujar Sarjoko.

Menurut Sarjoko, pengawasan terhadap anak penting dilakukan untuk mencegah terjadinya hal-hal yang dapat membahayakan keselamatan dan masa depan mereka, termasuk interaksi yang terjadi melalui perangkat digital.

Baca juga: Tabrakan Honda Vario dan Beat di Piyaman, 1 Pelajar Meninggal Dunia dan 4 Luka

Dalam perkara ini, tersangka SYT disangkakan melanggar Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni terkait perbuatan cabul dengan seseorang yang diketahui atau patut diduga merupakan anak.

Atas sangkaan tersebut, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun. Polisi masih melakukan penanganan perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Exit mobile version