Kulonprogo (DIY), SURYAPOS.id – Polres Kulonprogo mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang terjadi di wilayah Glagah, Temon, Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta. Dalam perkara tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial FDC (22), warga Purworejo, Jawa Tengah.
Kasus tersebut diketahui pada Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 23.30 WIB. Korban merupakan perempuan berusia 16 tahun yang juga berasal dari Purworejo, Jawa Tengah.
Kasi Humas Polres Kulonprogo Iptu Sarjoko mengatakan, kejadian bermula saat korban diajak tersangka melalui pesan WhatsApp untuk pergi karaoke di wilayah Glagah. Korban kemudian mengajak tiga orang temannya.
Baca juga: Diduga Curi 100 Kg Gabah, Pria di Kulonprogo Diciduk Polisi
Sekitar pukul 23.00 WIB, korban bersama tiga temannya bertemu dengan tersangka dan seorang temannya di depan pintu masuk objek wisata Pantai Glagah. Namun, rombongan tersebut tidak jadi pergi karaoke.
Tersangka bersama temannya kemudian berboncengan menggunakan sepeda motor, sementara korban dan tiga temannya mengikuti menggunakan sepeda motor menuju salah satu penginapan di Glagah, Temon, Kulonprogo.
Sesampainya di penginapan, mereka mengonsumsi minuman beralkohol. Setelah minuman tersebut habis, seorang teman tersangka dan tiga teman korban meninggalkan penginapan.
Baca juga: Tabrakan 2 Motor di Ponjong, 3 Pelajar Luka: 2 Patah Kaki, 1 Cedera Kepala Berat
Korban kemudian berada di penginapan bersama tersangka. Saat korban dalam kondisi tidak sadar, tersangka diduga melakukan persetubuhan terhadap korban.
Korban baru sadar sekitar pukul 05.00 WIB pada Kamis (11/6/2026). Saat tersadar, korban mendapati dirinya dalam keadaan tanpa busana dan kemudian merasa telah menjadi korban persetubuhan.
Atas kejadian tersebut, korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polres Kulonprogo. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengumpulkan sejumlah barang bukti untuk kepentingan proses hukum.
Baca juga: Honda Beat Terjun ke Jurang 7 Meter di Jalan Jogja-Wonosari, Pengendara Meninggal Dunia
Iptu Sarjoko menyampaikan, tersangka akhirnya berhasil ditangkap pada Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 19.30 WIB di Kutoarjo, Jawa Tengah.
Setelah ditangkap, tersangka dibawa ke Polres Kulonprogo untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Saat ini, FDC ditahan di Rutan Polres Kulonprogo.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu potong jaket, satu potong kaus, satu potong celana panjang jeans, satu potong bra, satu potong celana dalam, serta satu unit telepon seluler merek Infinix.
Baca juga: Tabrakan Honda Vario dan Beat di Piyaman, 1 Pelajar Meninggal Dunia dan 4 Luka
Tersangka disangkakan melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Selain itu, tersangka juga disangkakan Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara hingga 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 300 juta.
Baca juga: Honda Beat Bertabrakan dengan Xenia di Patuk, Korban Alami Patah dan Putus Jari
Polres Kulonprogo mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan media sosial oleh anak. “Kami mengimbau masyarakat agar selalu mengawasi penggunaan media sosial pada anak dan mewaspadai komunikasi atau pertemuan dengan orang yang tidak dikenal,” ujar Sarjoko.
Polisi juga mengingatkan orangtua dan masyarakat agar memberikan edukasi kepada anak mengenai perlindungan diri dan batasan tubuh. Langkah tersebut dinilai penting untuk meningkatkan kewaspadaan anak terhadap potensi kekerasan seksual.
