Gunungkidul (DIY), SURYAPOS.id – Pemerintah Kabupaten Gunungkidul menonaktifkan sementara seluruh pamong Kalurahan Kemadang yang bertugas sebagai petugas Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) di kawasan wisata pantai selatan. Langkah ini diambil setelah muncul dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pariwisata.
Sebagai pengganti, Bupati Gunungkidul Endah Subekti Kuntariningsih menugaskan 22 aparatur sipil negara (ASN) untuk mengawal operasional TPR, terutama pada shift malam.
Kebijakan tersebut disampaikan usai pembinaan terhadap petugas baru di Bangsal Sewokoprojo, Wonosari, Senin (27/7/2026).
Baca juga: Cerita Fajar Munichputranto Raih Predikat Wisudawan Terbaik FEB UGM dan Valedictorian UQ
“Seluruh petugas lama kami nonaktifkan terlebih dahulu. Sebagai pengganti, kami menugaskan 22 ASN untuk menjaga TPR, khususnya pada shift malam, agar pengawasan lebih optimal dan tidak ada lagi celah penyimpangan,” kata Endah.
Menurut Endah, penempatan ASN merupakan langkah sementara untuk memastikan pelayanan kepada wisatawan tetap berjalan sekaligus memperkuat pengawasan terhadap penerimaan retribusi wisata.
Baca juga: Pria Lansia Ditemukan Meninggal di Semak Parit Sungai Opak Bantul
Penonaktifan petugas dilakukan menyusul dugaan penyimpangan yang diduga melibatkan sejumlah pamong Kalurahan Kemadang dan anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal) Kemadang, Kapanewon Tanjungsari.
Kasus tersebut menjadi perhatian pemerintah daerah karena berpotensi menimbulkan kebocoran PAD dari sektor pariwisata yang selama ini menjadi salah satu sumber pendapatan Kabupaten Gunungkidul.
Endah mengatakan, dugaan penyimpangan diduga memanfaatkan mekanisme pembayaran retribusi, termasuk transaksi non-tunai (cashless), yang seharusnya diterapkan untuk meningkatkan transparansi pengelolaan pendapatan daerah.
Baca juga: Operasi KRYD Polres Bantul Sita 307 Botol Miras Ilegal
Sebelum bertugas, seluruh ASN yang ditempatkan di TPR telah mengikuti pembekalan dari Dinas Pariwisata Kabupaten Gunungkidul. Materi pembinaan meliputi tata kelola retribusi, integritas, disiplin pelayanan, serta pengawasan terhadap penerimaan daerah.
“Kalau terbukti melakukan kecurangan, tentu akan ada tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku. Tidak boleh ada siapa pun yang bermain-main dengan uang rakyat,” tegas Endah.
Baca juga: 8 Hektare Lahan di Imogiri Terbakar, Api Muncul di Delapan Titik
Sementara itu, Inspektorat Daerah telah menjatuhkan sanksi administratif kepada pihak-pihak yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran tersebut. Adapun proses dugaan tindak pidana kini ditangani aparat penegak hukum yang masih melakukan penyelidikan.
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul berharap langkah penonaktifan petugas lama, penempatan ASN di TPR, dan proses hukum yang sedang berjalan dapat memperkuat pengawasan pengelolaan retribusi wisata serta mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan PAD secara transparan dan akuntabel.
