Bantul (DIY), SURYAPOS.id – Satreskrim Polres Bantul mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Salakan, Kalurahan Bangunharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto mengatakan, kasus tersebut terjadi pada Minggu (1/2/2026). Polisi kemudian melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari korban.
Baca juga: Lansia 74 Tahun Ditemukan Meninggal di Rumah Setelah 2 Hari Tak Terlihat
“Setelah adanya laporan, Tim Satreskrim Polres Bantul melaksanakan penyelidikan terhadap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” kata Rita, Jumat (14/8/2026).
Peristiwa itu bermula ketika korban, Agus Sujarwo (36), selesai mengantar anaknya dari lapangan voli. Korban kemudian memarkir sepeda motor Honda Scoopy di samping rumah.
Namun, sepeda motor tersebut ditinggalkan dalam kondisi kunci kontak masih terpasang. Korban lalu masuk ke rumah untuk mandi.
Baca juga: Motor Tabrak Pembatas Jalan di Tikungan Slumprit, 2 Mahasiswa Alami Cedera Kepala dan Patah Gigi
“Beberapa saat kemudian korban diberitahu oleh saksi bahwa sepeda motornya dibawa oleh seseorang yang tidak dikenal,” ujar Rita.
Sepeda motor Honda Scoopy tahun 2021 warna hitam milik korban kemudian diketahui telah hilang. Kendaraan tersebut ditaksir bernilai sekitar Rp24 juta.
“Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bantul untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Baca juga: Audiensi dengan Dewan Penasehat, GBN MI DIY Bahas Penguatan Organisasi dan SDM
Setelah menerima laporan, penyidik Satreskrim Polres Bantul melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap pelaku. Hasil penyelidikan kemudian mengarah kepada pria berinisial NR (26), warga Temanggung, Jawa Tengah.
Namun, polisi mendapati NR ternyata sedang menjalani masa hukuman di Rutan Kelas IIA Yogyakarta. NR diketahui tengah menjalani hukuman dalam perkara curanmor yang ditangani Polresta Yogyakarta.
“Terduga pelaku yang mengarah dalam perkara ini diketahui sedang menjalankan masa hukuman di Rutan Kelas IIA Yogyakarta karena kasus curanmor yang ditangani Polresta Yogyakarta,” terang Rita.
Baca juga: Tutup TMMD Sengkuyung Ke-129, Dandim Gunungkidul Tekankan Semangat Gotong Royong
Meski NR telah berada di dalam rutan, penyidik Polres Bantul tetap melakukan pendalaman untuk memastikan keterlibatannya dalam kasus pencurian sepeda motor tersebut.
Rita mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat dan hasil penyelidikan yang dilakukan jajaran Satreskrim Polres Bantul.
“Saat ini perkara masih dalam proses penyidikan lebih lanjut untuk melengkapi administrasi penyidikan dan memastikan seluruh rangkaian tindak pidananya,” pungkasnya.
