Sobat SURYAPOS
Pemerintah saat ini berupaya untuk menekan angka pelanggaran dari angkutan barang yang melebihi dimensi dan kapasitas atau Over Dimension Over Loading (ODOL) hingga pada titik zero, karena seperti diketahui bersama jika saat ini banyak pengusaha angkutan barang yang melakukan modifikasi hingga melebihi ketentuan dari yang diterapkan oleh Pemerintah.
Problema angkutan barang ODOL akan sangat terkait dengan berbagai sektor, di satu sisi dibutuhkan sebuah sarana angkutan barang yang murah guna mendapatkan cost yang serendah-rendahnya, sehingga hal ini memicu para pengusaha angkutan untuk berlomba-lomba melakukan modifikasi pada armada angkutan barang milik mereka, sehingga melebihi batas angkut yang ditetapkan oleh Pemerintah, yakni untuk truck dibatasi maksimal 12 ton, namun saat ini masih banyak pengusaha angkutan barang yang melakukan modifikasi pada armada angkutan barangnya hingga mampu mengangkut 20 ton dan hal ini selain berpotensi timbulnya kerawanan pada keselamatan di jalan raya juga berpotensi merusak jalan, karena muatannya yang over kapasitas.
Bagi para pengusaha angkutan barang, kebijakan Pemerintah terkait dengan ODOL akan mempengaruhi margin keuntungannya, sehingga hal tersebut perlu menjadikan pertimbangan bagi Pemerintah dan sangat mungkin dibutuhkan adanya penyesuaian tarif angkut, agar para pengusaha angkutan barang patuh pada kebijakan Pemerintah.
Namun disisi lain para pemilik barang, yang notabene adalah para pengguna jasa akan dibebani dengan ongkos yang akan dipastikan mengalami kenaikan, tentu hal ini juga akan berimbas pada harga pada konsumen, karena para pengusaha pemilik barang akan menaikkan harga barang mereka untuk menjaga margin keuntungannya, dan sudah pasti hal tersebut akan membebani konsumen pengguna barang dengan naiknya harga.
Hal yang lebih penting adalah, dalam hal ini Pemerintah harus tegas dalam penerapan kebijakan larangan ODOL bagi angkutan barang termasuk yang tidak kalah pentingnya adalah pengawasan di lapangan, jangan sampai ada penyelewengan atau penyimpangan dari para petugas di lapangan, dengan melakukan main mata bersama para pengusaha angkutan barang untuk mengelabuhi kebijakan tersebut, yang tidak kalah penting adalah upaya sosialisasi terhadap penerapan kebijakan larangan ODOL ini harus dilakukan secara masif pada semua pihak, sehingga semua pihak yang terlibat akan menjalankan kebijakan larangan ODOL ini secara bertanggung jawab dan bersama-sama.
Sehingga harapan adanya Keamanan, Ketertiban, Keselamatan dan Kelancaran lalu lintas bisa dinikmati oleh masyarakat pengguna jalan secara luas.
Salam Surya.