Gunungkidul (DIY), SURYAPOS.id – Pemerintah melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia memberikan remisi umum dan remisi istimewa kepada narapidana dan anak binaan dalam rangka memperingati HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia serta peringatan Asta Dasawarsa Proklamasi RI.
Kegiatan ini dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia, termasuk di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Wonosari, Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Yogyakarta, Minggu (17/8/2025).
Baca juga: Baru Saja Curi Motor Petani, Dua Pelaku di Bantul Langsung Ditangkap Polisi di Hari yang Sama
Wakil Bupati Gunungkidul, Joko Parwoto, hadir sebagai inspektur upacara dan membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Jenderal Pol. (Purn) Drs. Agus Andrianto.
Dalam sambutannya, Agus menyampaikan bahwa pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan bagi narapidana dan anak binaan yang telah menunjukkan sikap disiplin, dedikasi, dan prestasi selama menjalani masa pembinaan.
“Remisi bukan semata-mata hadiah, melainkan apresiasi atas proses pembinaan yang dijalani dengan sungguh-sungguh. Harapannya, ini bisa menjadi motivasi untuk terus berubah menjadi pribadi yang lebih baik dan siap kembali ke masyarakat,” ujarnya.
Baca juga: Sambut HUT RI ke-80 Tahun 2025, Pemprov Papua Gelar Taptu dan Pawai Obor
Pemberian remisi ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menjalankan amanat reformasi pemasyarakatan, termasuk penguatan program ketahanan pangan, pelatihan keterampilan, dan pengembangan UMKM di lingkungan lapas dan rutan.
Peringatan Kemerdekaan tahun ini mengangkat tema “Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju”, yang menjadi refleksi atas semangat perjuangan 80 tahun silam dan visi menuju Indonesia Emas.
Pemerintah berharap momen remisi ini menjadi langkah awal kembalinya para warga binaan ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang produktif, mandiri, dan bertanggung jawab.
Agus Andrianto juga menegaskan agar seluruh jajaran pemasyarakatan tetap menjaga integritas dan menjauhi praktik tercela seperti narkoba dan pungutan liar.
“Tidak ada toleransi untuk penyimpangan. Jaga marwah institusi dan jalankan pembinaan dengan hati, keadilan, dan tanggung jawab,” tegasnya.
Pemberian remisi ini menjadi simbol bahwa setiap individu yang telah menjalani hukuman dengan baik memiliki kesempatan yang sama untuk berubah, berkembang, dan kembali menjadi bagian dari masyarakat.
Baca juga: Pj Gubernur Agus Fatoni Resmi Kukuhkan 32 Anggota Paskibraka Papua Tahun 2025
Plt. Kepala LPKA Yogyakarta, Bowo Sulistyo, menyampaikan bahwa proses pengusulan remisi dilakukan secara ketat dan sesuai regulasi yang berlaku.
“Seluruh penerima remisi telah melalui proses verifikasi administratif dan substantif. Kami juga terus melakukan pembinaan dengan pendekatan edukatif, sosial, dan spiritual,” ujarnya.
Rekapitulasi Remisi HUT RI dan Dasawarsa 2025:
Lapas Kelas IIB Wonosari:
• Total Warga Binaan: 212 orang
• Jumlah penerima Remisi Umum 17 Agustus 2025: 144 orang
• Jumlah penerima Remisi Dasawarsa: 151 orang
• Narapidana langsung bebas: 7 orang
Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta:
• Total Warga Binaan: 229 orang
• Jumlah penerima Remisi Umum 17 Agustus 2025: 136 orang
• Jumlah penerima Remisi Dasawarsa: 148 orang
• Narapidana langsung bebas: 3 orang
LPKA Kelas II Yogyakarta:
• Total Anak Binaan: 25 orang
• Jumlah penerima Remisi Umum dan PMP: 12 orang
• Anak Binaan langsung bebas: 1 orang