BeritaPemerintahan

3 PPPK di Gunungkidul Dipecat Sepanjang 2026, 2 Tersangkut Kasus Hubungan Pribadi

Gunungkidul (DIY), SURYAPOS.id – Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), menjatuhkan sanksi pemberhentian terhadap tiga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sepanjang 2026.

Pemberhentian tersebut merupakan tindak lanjut atas pelanggaran disiplin pegawai yang dilakukan oleh ketiganya di lingkungan Pemkab Gunungkidul.

Kepala Bidang Status Kinerja dan Kesejahteraan Pegawai BKPPD Gunungkidul, Sunawan, mengatakan, dua PPPK paruh waktu di lingkungan Dinas Kesehatan diberhentikan pada 6 April 2026.

Kedua pegawai tersebut diketahui menjalin hubungan yang dinilai melanggar ketentuan disiplin sebagai aparatur pemerintah.

Baca juga: Warga Jelok Keluhkan Air Bersih Belum Disalurkan, Pemkal Watugajah Janji Distribusi Mulai Jumat

Dalam salah satu kasus, hubungan tersebut bahkan berujung pada kehamilan salah satu pegawai yang terlibat.

“Total ada tiga pegawai PPPK di lingkup Pemkab yang dipecat,” kata Sunawan saat dihubungi wartawan melalui telepon, Rabu (26/8/2026).

Sementara itu, seorang PPPK perempuan di lingkungan Dinas Pendidikan Gunungkidul juga diberhentikan pada 6 Agustus 2026.

Baca juga: STAK DIY Deklarasi Damai, Tolak Premanisme hingga Hoaks yang Picu Perpecahan

Pemberhentian pegawai tersebut dilakukan tidak atas permintaan sendiri setelah yang bersangkutan diketahui menjalin hubungan dengan laki-laki lain yang dinilai berdampak terhadap keharmonisan rumah tangganya.

Sunawan menjelaskan, pemberian sanksi kepada ketiga PPPK tersebut mengacu pada ketentuan disiplin yang berlaku bagi aparatur pemerintah.

Dasar pemberhentian antara lain Pasal 3 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 serta ketentuan Pasal 5 ayat (8) huruf f dalam perjanjian kerja.

Baca juga: Mahanni Yulindha Pratiwi Terpilih Jadi Wakil Bupati Klaten, Raih 49 Suara

Sebelum keputusan pemberhentian ditetapkan, ketiga pegawai tersebut telah melalui proses pemeriksaan secara berjenjang. Setelah keputusan diterbitkan, mereka juga telah menerima surat keputusan (SK) pemberhentian.

“Ketiga PPPK yang dipecat juga sudah menerima SK pemberhentian,” ujar Sunawan.

BKPPD Gunungkidul memastikan proses penanganan kasus dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku. Pemkab juga terus mendorong pembinaan dan sosialisasi disiplin agar kejadian serupa tidak kembali terjadi di kalangan pegawai.

Exit mobile version