Ekonomi & Bisnis

UMP Provinsi DIY Naik 4.30%, UMK Gunungkidul Tertinggi Alami Kenaikan.

Yogyakarta SURYAPOS – Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X, telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota tahun 2022, di Kepatihan pada Jumat (19/11).

Dalam keputusan yang dibacakan oleh Sri Sultan Hamengku Buwono X, disampaikan bahwa didalam keputusan yang dikeluarkan terdapat klausul tambahan yakni, tidak boleh ditangguhkan dan tidak diperbolehkan dibawah UMK yang sudah ditetapkan, jika kedepannya terdapat pengusaha yang melakukan penangguhan dan memberikan gaji dibawah UMK, maka akan diberikan sangsi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Klausul itu saya masukkan agar pengusaha paham dengan konsekuensi, apabila melakukan penangguhan dan memberikan gaji tidak sesuai dengan ketentuan yang sudah ada”, ujar Sri Sultan.

Lebih lanjut disampaikan oleh Sri Sultan jika, dengan adanya kenaikan UMP dan UMK yang cukup besar ini, akan berpengaruh pada investasi yang akan masuk di Provinsi DIY, namun hal tersebut juga sudah dijadikan pertimbangan, dan ditegaskan kembali oleh Sri Sultan bahwa, kenaikan UMP dan UMK ini sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.

Kami sepakat untuk tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang ada, dan konsekuensinya adalah, kita sendiri yang harus mengembangkan potensi, agar investor datang dan saya juga berharap dengan adanya kenaikan UMP dan UMK ini, akan berdampak baik pada pengusaha dan buruh, yang diimbangi dengan peningkatan produktivitas dan kualifikasi buruh, jangan sampai investor malas untuk berinvestasi di DIY sehingga bisa berpengaruh pada pertumbuhan ekonomi”, pungkas Sri Sultan.

Sementara itu menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi DIY, Aria Nugrahadi pada sejumlah awak media menyampaikan jika, Pemerintah akan memberikan sangsi pada pengusaha apabila tidak memberikan gaji sesuai dengan UMP dan UMK 2022.

Apabila dilanggar ketentuan UMP dan UMK 2022 oleh pengusaha maka, akan diberikan sangsi dalam bentuk teguran hingga sangsi dalam bentuk pidana”, ujar Aria.

Lebih lanjut dijelaskan oleh Aria jika, pihaknya menyiapkan layanan informasi dan aduan secara online terkait dengan penerapan UMP dan UMK 2022.

Sementara itu besaran kenaikan UMK untuk Kabupaten/Kota diantaranya adalah :

  1. Kota Yogyakarta UMK mengalami kenaikan sebesar 4.08% (Rp.84.440) dari Rp 2.069.530 menjadi Rp 2.153.970.
  2. Kabupaten Sleman UMK mengalami kenaikan sebesar 5.12% (Rp 97.500) dari Rp 1.903.500 menjadi Rp 2.001.000.
  3. Kabupaten Bantul UMK mengalami kenaikan sebesar 4.04% (Rp 74.388) dari Rp 1.842.460 menjadi Rp 1.916.848.
  4. Kabupaten Kulonprogo UMK mengalami kenaikan sebesar 5.50% UMK mengalami kenaikan sebesar (Rp 99.275) dari Rp 1.805.000 menjadi Rp 1.904.275.
  5. Kabupaten Gunungkidul UMK mengalami kenaikan sebesar 7.34% (Rp 130.000) dari Rp 1.770.000 menjadi Rp 1.900.000.
Exit mobile version