Hukum & Kriminal

Sopir Bus Rela Ditetapkan Sebagai Tersangka Laka Maut, 3 MD Dan 8 Luka Berat.

Sragen SURYAPOS – Polres Sragen akhirnya menetapkan sopir bus PO Rela AD 7147 QA, WDD (39) tahun warga Semarang, sebagai tersangka tunggal dalam kecelakaan maut yang menewaskan 3 korban dan 8 luka di Kacangan, Sumberlawang, Sragen, Kamis (11/11/2021).

WDD ditetapkan sebagai tersangka atas kelalaiannya mengemudi yang ugal-ugalan, hingga menggasak dua mobil dan satu sepeda motor dari arah berlawanan, hal itu disampaikan Kasat Lantas Polres Sragen AKP Abipraya Guntur Sulatiasto melalui Kanit Laka Ipda Irwan Marvianto, Jumat (19/11).

Berdasarkan hasil olah TKP yang dilakukan oleh Satlantas Polres Sragen, barang bukti dan saksi maka sopir bus PO Rela, sudah kita tetapkan untuk statusnya menjadi tersangka”, ujar Irwan.

Sopir bus AKDP jurusan Solo-Purwodadi itu dinyatakan bersalah karena kelalaiannya mengemudi, sehingga mengakibatkan orang lain meninggal dan mengalami luka berat,
penetapan tersangka juga didasarkan keterangan saksi dan alat bukti, setelah ditetapkan tersangka, WDD langsung ditahan di Mapolres Sragen, sejak Selasa (16/11).

Seperti diberitakan, Bus Rela yang dikemudikan WDD menjadi biang pemicu kecelakaan maut di jalur Solo-Purwodadi tepatnya di depan SDN Kacangan, Sumberlawang, Kamis (11/11/2021) pagi sekira pukul 08.10 WIB.

Diduga karena melaju terlalu kencang dan saat menikung terlalu ke kanan, bus menggasak dua mobil rombongan pengiring pengantin asal Kabupaten Bantul Provinsi DIY dan pengendara motor dari arah berlawanan, akibatnya satu penumpang mobil rombongan pengantin tewas di lokasi kejadian dan 10 lainnya luka berat, dua hari kemudian, 2 orang korban luka berat kemudian menyusul meninggal secara beruntun. Sehingga total ada 3 tewas dan 8 luka.

Exit mobile version