BANTUL(14/07/2026)—Pengadilan Negeri Bantul melanjutkan proses sidang mengenai gugatan tindak pidana perbuatan melawan hukum (PMH) yang berkaitan dengan pemindahan kepemilikan CV Art Fashion setelah usaha mediasi antara penggugat dan para tergugat tidak menghasilkan persetujuan. Dengan selesainya tahap mediasi, kasus yang berawal dari dugaan penipuan dalam transaksi penjualan perusahaan tersebut kini resmi memasuki fase pemeriksaan inti perkara.
Dalam sidang yang diadakan pada Selasa (14/7/2026), majelis hakim menerima laporan dari mediator yang menjelaskan bahwa mediasi tidak menghasilkan kesepahaman antara kedua pihak. Berdasarkan laporan ini, persidangan dilanjutkan sesuai dengan prosedur perkara perdata.
Mediasi Tidak Membuahkan Kesepakatan
Kegagalan dalam mediasi terjadi setelah pihak tergugat melalui pengacara mereka mengirimkan surat kepada mediator. Dalam surat tersebut, pihak tergugat menjelaskan bahwa mereka tidak bisa mengikuti proses mediasi karena sedang menjalani hukuman.
Dengan mempertimbangkan situasi ini, majelis hakim memutuskan bahwa kasus tidak lagi berada dalam tahap mediasi dan dilanjutkan ke pemeriksaan inti perkara.
Setelah menerima laporan hasil mediasi, majelis hakim memberikan kesempatan kepada pengacara penggugat, A. Muslim Murjiyanto dan Wahyu Budi Prasetya, untuk membaca surat gugatan. Namun, karena gugatan dianggap sudah dibacakan, sidang langsung berlanjut ke agenda berikutnya.
Sidang Pembuktian Digelar 11 Agustus 2026
Majelis hakim kemudian menetapkan bahwa agenda sidang pembuktian dimulai pada 11 Agustus 2026. Tahap ini akan dilakukan setelah semua proses pertukaran dokumen dari penggugat dan para tergugat selesai.
Kasus perdata ini diajukan oleh Abi Husni melalui kuasa hukumnya dari Law Office Muslim SH MHum and Associates.
Dalam gugatan ini, Yulio Aqua Mare ditunjuk sebagai tergugat I, Noviana Sinta Dewi sebagai tergugat II, sementara Notaris Hendra Faizal Noorfiardi ditetapkan sebagai turut tergugat.
Sengketa Berawal dari Pengalihan Kepemilikan Perusahaan
Gugatan ini bermula dari transaksi pemindahan kepemilikan CV Art Fashion beserta seluruh asetnya. Dalam dalil gugatan disebutkan bahwa nilai transaksi yang disepakati mencapai Rp2 miliar.
Namun, menurut penggugat, pembayaran yang sudah diterima hanya sebesar Rp500 juta, sehingga masih ada sisa kewajiban sebesar Rp1,5 miliar yang hingga kini belum dipenuhi.
Berdasarkan dalil tersebut, penggugat meminta majelis hakim untuk menyatakan bahwa para tergugat telah melakukan tindakan melawan hukum (PMH). Selain itu, penggugat juga meminta agar tergugat I dihukum untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp6,1 miliar, yang terdiri dari Rp1,5 miliar dan Rp4,6 miliar, serta ganti rugi immateriil sebesar Rp6 miliar.
Dalam petisinya, penggugat juga memohon kepada majelis hakim agar menyetujui sita jaminan terhadap aset para tergugat dan menetapkan agar keputusan perkara dapat dilaksanakan lebih dahulu.
SON
