KriminalPeristiwaUmum

Seorang Residivis Kembali Dicokok Polisi Usai Melakukan Pencurian di Kapanewon Semanu

Gunungkidul (DIY) SURYAPOS.id – TP (26) seorang residivis tindak pidana kasus pencurian, kembali ditangkap oleh anggota Unit Reskrim Polsek Semanu, Polres Gunungkidul. Penangkapan terhadap TP dilakukan kurang dari 24 jam oleh Polisi setelah kedapatan melakukan pencurian disalah satu Counter di wilayah Kapanewon Semanu.

Menurut keterangan Kapolres Gunungkidul, AKBP Edy Bagus Sumantri, S.I.K., saat menggelar jumpa pers, bahwa peristiwa pencurian yang terjadi pertama kali diketahui oleh karyawan counter pada hari Minggu (28/05/2023) sekitar pukul 09.30 WIB.

Saat hendak membuka counter melalui pintu depan, karyawan terkejut melihat keadaan dalam tempat kerjanya yang sudah berantakan,” ungkap Kapolres.

Setelah mendapatkan laporan tersebut, petugas berhasil menangkap TP pada hari Senin (29/05/2023) sekitar pukul 02.00 WIB. TP merupakan residivis tindak pidana pencurian yang sebelumnya pada tahun 2019 juga melakukan tindakan serupa di wilayah Kapanewon Wonosari. TP menggunakan hasil kejahatannya untuk berfoya foya dan karaoke di salah satu wilayah pantai yang ada di Gunungkidul.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 1 Ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara,” pungkasnya.

Exit mobile version