BeritaPemerintahanPeristiwa

Ratusan Rokok Tanpa Cukai Disita Satpol PP Gunungkidul, Denda Tembus Rp24 Juta!

Gunungkidul (DIY), SURYAPOS.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gunungkidul melaksanakan operasi yustisi peredaran rokok tanpa cukai (rokok ilegal) di wilayah Kabupaten Gunungkidul pada Rabu, 8 April 2026.

Kegiatan ini dilaksanakan oleh Satpol PP melalui Bidang Penegakan Perda dengan melibatkan unsur lintas instansi, yaitu TNI, Polri, dan Kantor Bea Cukai. Operasi dimulai pukul 09.00 WIB dengan menyasar tiga lokasi usaha di wilayah Gunungkidul.

Dari hasil operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 538 bungkus rokok tanpa cukai, dari tiga lokasi yang berbeda.

Baca juga: Mobil Pick Up Penjual Tahu Bulat Terbakar di Umbulharjo, Diduga Akibat Kebocoran Gas

Selain itu, terhadap pelanggaran yang ditemukan dikenakan sanksi administrasi berupa denda dengan total sebesar Rp 24.631.500,-. Sebagian denda diselesaikan langsung di lokasi, sementara sebagian lainnya diproses lebih lanjut di Kantor Bea Cukai Yogyakarta. Seluruh barang bukti disita oleh Bea Cukai untuk dimusnahkan sesuai ketentuan.

Operasi ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap peredaran barang kena cukai ilegal yang berpotensi merugikan negara serta mengganggu ketertiban umum dan iklim usaha yang sehat.

Baca juga: Modus Tanya Penjual Emping, Lansia di Pundong Kehilangan Uang Rp 4,5 Juta

Plt. Kepala Satpol PP Kabupaten Gunungkidul, Hary Sukmono, menegaskan bahwa kegiatan ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan.

“Operasi ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menekan peredaran rokok ilegal. Kami akan terus memperkuat sinergi dengan Bea Cukai, TNI, dan Polri agar pengawasan berjalan efektif dan berkelanjutan,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa peredaran rokok ilegal memiliki dampak luas.

Baca juga: Akses Wisata Pantai Selatan Ditata, TPR Tepus Siap Dibangun dengan Anggaran Rp2,6 Miliar

“Selain merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, peredaran rokok ilegal juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Oleh karena itu, penertiban ini penting untuk menjaga keadilan dan kepastian hukum di masyarakat,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Gunungkidul, Sumarno, menyampaikan bahwa pendekatan yang dilakukan di lapangan tidak hanya penindakan, tetapi juga pembinaan.

“Kami mengedepankan pendekatan penegakan yang humanis, melalui edukasi dan pembinaan kepada pelaku usaha agar memahami ketentuan yang berlaku. Harapannya, pelaku usaha tidak lagi memperjualbelikan rokok tanpa cukai,” ujarnya.

Baca juga: Jelajah Meteor Garden di Kawasan Gunung Api Purba Nglanggeran Gunung Kidul

Ia juga menegaskan bahwa pengawasan akan terus ditingkatkan.

“Ke depan kami akan melakukan monitoring secara berkala dan pemetaan wilayah rawan, sehingga peredaran rokok ilegal dapat ditekan secara maksimal,” pungkasnya.

Satpol PP Gunungkidul mengimbau kepada seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk tidak memperjualbelikan rokok ilegal serta turut berperan aktif dalam melaporkan apabila menemukan indikasi pelanggaran di wilayahnya.

Exit mobile version