Bantul (DIY), SURYAPOS.id – Seorang pria berinisial NM (43) warga Kudus Jawa Tengah, ditangkap polisi setelah diduga menipu dan menggelapkan satu set PlayStation 4 (PS4) dan televisi 40 inci di sebuah tempat persewaan di Kapanewon Pandak, Bantul. Pelaku diduga menggunakan KTP palsu sebagai jaminan saat menyewa barang.
Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto mengatakan peristiwa tersebut terjadi di sebuah rental PlayStation, di Jalan Kauman, Kalurahan Wijirejo, Kapanewon Pandak, Bantul, pada Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 19.30 WIB. Saat itu, pelaku menyewa satu set PS4 dan satu unit TV 40 inci merek Hisense selama 1×24 jam.
“Pelaku menyewa satu set PS4 dan satu unit TV 40 inci dengan membayar Rp 150 ribu. Sebagai jaminan, pelaku menyerahkan KTP,” kata Rita dalam keterangannya, Jumat (18/9/2026).
Baca juga: Curi Motor Mahasiswi di Kos Sedayu Bantul, Pria 51 Tahun Ditangkap Polisi
Namun, setelah batas waktu sewa berakhir, pelaku tidak kunjung mengembalikan barang tersebut. Selain itu, pelaku juga tidak dapat dihubungi oleh korban.
Selanjutnya, korban mengecek alamat yang tercantum dalam KTP yang dijadikan jaminan. Akan tetapi, warga di sekitar alamat tersebut tidak mengenal pelaku. Korban kemudian menduga identitas yang digunakan sebagai jaminan merupakan KTP palsu.
Baca juga: Ditegur Usai Tabrak Motor, Pemuda di Yogyakarta Diduga Dianiaya 4 Orang
“Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pandak karena mengalami kerugian sekitar Rp 7 juta,” ujarnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Pandak melakukan penyelidikan. Polisi memeriksa sejumlah saksi dan mempelajari rekaman CCTV di lokasi kejadian.
Kemudian, polisi mendapat informasi dari teman korban bahwa terduga pelaku hendak menyewa barang di tempat lain. Dalam aksinya, pelaku disebut menggunakan KTP berbeda, tetapi foto wajah yang digunakan masih sama.
Baca juga: Motor Fazzio Hilang Saat Karyawan Salat Jumat, Nomor Rangka Digerinda Pelaku
Berbekal informasi tersebut, petugas bersama korban mendatangi lokasi persewaan yang dimaksud. Alhasil, pelaku berhasil diamankan pada Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.
“Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui telah menyewa dan membawa satu set TV 40 inci serta PS4 milik korban. Barang tersebut kemudian dijual ke wilayah Pati, Jawa Tengah,” terang Rita.
Baca juga: Modem Huawei dan ZTE hingga STB Raib dari Gudang di Bantul, Kerugian Capai Rp70,6 Juta
Selain itu, kepada polisi pelaku juga mengaku pernah melakukan aksi serupa di tiga lokasi lain di wilayah Yogyakarta. Meski demikian, polisi masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk mengungkap rangkaian perbuatan tersebut.
Saat ini pelaku telah dibawa ke Polsek Pandak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa KTP yang diduga palsu dan celana jeans warna biru.
Atas perbuatannya, pelaku diproses dengan sangkaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 dan atau Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
