KriminalPeristiwa

Polsek Sanden Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Baliho, Tersangka Diancam 5 Tahun Penjara

Bantul (DIY), SURYAPOS.id – Polsek Sanden telah berhasil mengungkap kasus pencurian baliho dan rambu-rambu yang terjadi di wilayah hukumnya. Kasus ini dilaporkan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bantul pada tanggal 23 Juli 2024, setelah kerangka baliho milik mereka hilang.

Kerangka baliho yang hilang terbuat dari pipa besi hitam, tiang dari pipa besi berukuran 10 dim dengan tinggi sekitar 10 meter, ada papan/alas dari sejenis seng di kerangka baliho yang berukuran 4×6 meter dengan 2 muka.

Baca juga: OJK dan Pemkab Gunungkidul Gelar Edukasi Keuangan untuk Cegah Penipuan

Kapolsek Sanden, AKP Joko Mulyono, mengatakan bahwa baliho tersebut berisi informasi penting tentang langkah-langkah tanggap tsunami dan himbauan waspada abrasi. Atas kejadian tersebut, BPBD Kabupaten Bantul mengalami kerugian sebesar Rp 50.000.000,- (Lima pulu juta rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sanden untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kanit Reskrim Polsek Sanden, Ipda Haryono, S.H., mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan tersangka berinisial YP alias Komal (47 thn) yang berprofesi sebagai wiraswasta.

Baca juga: Cegah Stunting di Gunungkidul, Pemkab dan Masyarakat Bersinergi melalui GENTING

“Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas pemotongan rambu-rambu petunjuk jalan di daerah Jalan Barongan Imogiri,” ucapnya.

Tersangka mengakui telah melakukan pencurian baliho di wilayah hukum Polsek Sanden dan memotong rambu-rambu petunjuk jalan menggunakan alat pemotong besi listrik. Polisi juga telah menyita barang bukti berupa kendaraan roda 4 Suzuki ST 150 Pick Up dengan plat nomor AB-1045-UB (plat merah), 2 unit alat pemotong besi listrik, dan 10 buah potongan rambu-rambu petunjuk arah.

Baca juga: Pemkab Gunungkidul Gelar Pasar Murah untuk Tekan Inflasi dan Bantu Masyarakat

“Dalam penyelidikan, diketahui bahwa tersangka menyewa mobil pickup dan mengganti plat nomor asli menjadi plat merah yang telah dibuat berdasarkan pengamatan tersangka terhadap mobil dinas perhubungan. Hal ini menunjukkan tersangka telah melakukan perencanaan yang matang untuk melakukan aksinya,” ungkap Ipda Haryono.

Polsek Sanden mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi tentang kegiatan mencurigakan, yang berujung pada penangkapan tersangka.

“Pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana tercantum dalam Pasal 362 KUHP, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun,” tandasnya.

Exit mobile version