Magelang SURYAPOS – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Magelang mulai menerapkan tilang elektronik atau Elektronik Traffic Law Enforcement (ETLE) di sejumlah ruas jalan pada wilayah hukum Polres Magelang, guna mengurangi tingkat pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh para pengendara kendaraan bermotor.
Menurut Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Magelang, AKP Faris Budiman pada SURYAPOS, penerapan ETLE di sejumlah ruas jalan yang ada di wilayah hukum Polres Magelang diantaranya adalah, Perempatan Secang, Pertigaan Blondo di Mungkid, Pertigaan Palbapang di Mungkid, Perempatan Sayangan di Muntilan dan Pertigaan Semen di Salam.
“Mekanisme penindakan tilang elektronik atau ETLE, dimulai dari perekaman pelanggaran lalu lintas oleh kamera CCTV, lantas mengirimkan bukti pelanggaran tersebut ke Pusat Pengendali Lalu Lintas Nasional (NTMC) Polres Magelang dan ditindak lanjuti dengan melakukan identifikasi melalui Elektronik Registration and Identification (ERI)”, ujar Faris.
Lebih lanjut disampaikan oleh Faris selanjutnya petugas akan mengirimkan surat konfirmasi tilang kepada pelanggar lalu lintas sesuai dengan data yang tercantum dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) lantas pelanggar lalu lintas tersebut diberikan waktu selama 8 hari untuk konfirmasi pada Posko ETLE atau bisa menghubungi nomor telepon Posko ETLE Polres Magelang.
“Setelah pelanggar meli konfirmasi pada Posko ETLE, petugas akan menerbitkan surat tilang untuk pembayaran denda E-Tilang melalui Bank BRI atau Posko ETLE Polres Magelang dan diberikan kurun waktu selama 15 hari, apabila pelanggar lalu lintas tidak ada konfirmasi atau pembayaran denda E-Tilang maka STNK akan dilakukan pemblokiran oleh petugas“, ujar Faris.
Selain memasang kamera CCTV pada 5 titik tersebut, Satlantas Polres Magelang juga akan mengefektifkan 20 orang petugas dari Satlantas yang dibekali dengan kamera ponsel khusus dan bertugas secara mobile setiap hari di wilayah hukum Polres Magelang.
“Untuk itu saya menghimbau pada segenap pengguna jalan raya agar selalu mentaati peraturan lalu lintas agar terhindar dari sangsi akibat pelanggaran serta yang lebih utama adalah untuk keselamatan diri sendiri dan orang lain”, pungkas Faris.