Umum

Polemik Pembelian Tanah Pengganti Kas Desa Kalurahan Ngoro – oro Belum Usai

Gunungkidul SURYAPOS Pemerintah Kalurahan Ngoro -oro menggelar musyawarah terkait polemik pembelian tanah pengganti kas Desa ,acara yang di hadiri Tim dari Kabupaten Gunungkidul ,Penewu Patuk ,dan semua perangkat Kalurahan serta perwakilan dari Padukuhan se Kalurahan Ngoro -oro,bertempat di Balai Kalurahan Ngoro -oro Kamis,(27/01)

Namun sampai berita ini di tulis belum ada penjelasan seperti yang diharapkan masyarakat karena penjelasan dari Dinas terkait yang hadir dalam rapat ,menyatakan tidak tahu terkait proses penentuan harga .

Permasalahan yang menjadi polemik dalam pembelian tanah penggati kas Desa tersebut adalah ketidak sesuaian harga yang di anggap terlalu tinggi dan tanah yang tidak sesuai karena tanah kurang Produktif.

Dalam sambutanya lurah Ngoro -oro Sukasto menyampaikan bahwa acara ini bertujuan untuk memberi penjelasan dan pemahaman kepada masyarakat terkait polemik yang timbul pasca pembelian Tanah penggati Kas Desa yang di anggap tidak sesuai.

“Kita hadirkan Tim dari Kabupaten yang kemarin di tunjuk untuk melaksanakan proses pembelian Tanah penggati biar semua masyarakat jelas bahwa semua proses sudah sesuai alur dan prosedur,” jelas Kasto

Ia mengatakan kalau Pemerintah Kalurahan Hanya sebagai pelaksana,Ia juga mengatakan semua sudah melakukan sosialisasi kepada para dukuh .

“Kita sudah sampaikan ,kepada para Dukuh untuk menyampaikan kepada masyarakat ,dan di setiap pertemuan juga sudah saya sampaikan,”ungkap Kasto

Sementara itu Tim dari Kabupaten Sihana selaku wakil Dinas di Tunjuk, hadir dalam musyawarah yang di adakan oleh Pemerintah Kalurahan Ngoro – oro ini untuk penjelasan serta memberi pemahaman tentang polemik pengadaan tanah, terkait cara penilaian dan Prosedur penentuan harga pihaknya tidak mengetahui.

“Data yang masuk ke Kami itu sudah dalam bentuk data obyek yang akan di beli dan harga yang sudah final , jadi kalau masyarakat menghendaki jawaban terkait cara penilaian obyek bukan wewenang kami karena itu ada timnya sendiri ,jadi kami tidak t tahu,”jelas Sihana.

Lebih lanjut Sihana berjanji akan menyampaikan keinginan masyarakat kepada Kadis untuk menghadirkan tim yang kemarin di tunjuk untuk melakukan penilaian dan penentu harga obyek Tanah yang akan di beli.

“Saya harapkan masyarakat bersabar akan kita sampaikan bahwa masyarakat ingin penjelasan tentang penilaian harga dari tim Apresal,” kata Sihana.

Selanjutnya Panenewu Patuk dalam sambutanya sampaikan bahwa ini kegiatan sangat bagus kalau ada warga masyarakat yang ada masalah maka forum seperti ini untuk menyampaikan kepada Pemerintah sehingga Pemerintah bisa tahu tetang keluhan masyarakat , dengan harapan kegiatan atau musyawarah semua bisa Klir dan ketemu jalan keluarnya .

“Namun kita selaku Pemerintah Kapanewon juga tidak tahu mengenai apa yang di pertanyakan warga tetang proses penentuan harga,karena itu ada timnya sendiri,”ungkapnya.

Selanjutnya salah satu warga yang engan sebut Namanya menyampaikan kepada Media bahwa merasa kurang puas dan menunggu Janji dari Tim Kabupaten dan Kalurahan yang akan menghadirkan tim parsial sebagai tim penentu harga.

“Kami akan menunggu janji pemerintah yang akan menghadirkan tim Apresal ,karena kami butuh kejelasan tentang standard harga pasaran tanah di wilayah Ngoro -oro .”ungkapnya

Lebih lanjut ungkap Masyarakat transaksi jual beli tersebut sebagai peristiwa yang di duga kurang pas karena tanpa melalui rapat dan sosialisasi Selain itu di duga ada penyimpangan dalam proses pembelian lahan disebabkan harga beli yang diajukan dinilai tidak wajar

“Karena pembelian itu saya anggap tidak wajar karena kondisi obyek yang di dalam dan kurang produktif namun di beli dengan harga yang tinggi dan tidak sesuai serta semua yang dibeli milik Perangkat Kalurahan ” tutupnya

Dari informasi tersebut, diketahui bahwa inti permasalahan lahan sebagai pengganti Kas Desa yang di beli Pemerintah Kalurahan Ngoro -oro diduga ada indikasi ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Dari kondisi obyek yang tidak produktif dan jumlah harga yang terlalu tinggi serta semua Milik Pamong Desa , sehingga diduga terindikasi menimbulkan kerugian, Kerugian tersebut diurai dari sisi prosedur dan aturan perundang-undangan, kelayakan tanah yang dibeli, efektivitas pembelian yang berindikasi tidak sesuai.

Exit mobile version