Berita

Peringatan Hari Otonomi Daerah, Gus Hilmy: Hak Daerah Harus Nyata, Bukan Sekadar Wacana

Yogyakarta(25/04/2026). Peringatan Hari Otonomi Daerah pada tanggal 25 April seharusnya berfungsi sebagai momen untuk mengevaluasi arah desentralisasi. Otonomi tidak seharusnya hanya diperingati tetapi harus diterapkan dengan kekuasaan yang jelas di tingkat daerah, memberikan kesempatan bagi daerah untuk mengatur dan mengelola kepentingannya sendiri dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dr. H. Hilmy Muhammad, M. A., anggota Dewan Perwakilan Daerah RI, menekankan bahwa kondisi saat ini masih menyisakan masalah mendasar. Menurutnya, banyak kekuasaan strategis dikembalikan ke pusat, dan daerah menjadi korban akibatnya.

“Kita merayakan Hari Otonomi Daerah setiap tanggal 25 April. Hari ini. Peringatan ini mengingatkan kita tentang pentingnya hak-hak daerah di dalam NKRI. Seharusnya, daerah diberikan kesempatan yang luas untuk lebih mandiri dan melayani masyarakat sesuai dengan karakteristik mereka sendiri. Namun, kenyataannya, banyak daerah yang mengeluh. Kekuasaan dan proses perizinan sumber daya banyak yang diambil alih oleh pemerintah pusat. Potensi daerah juga lebih banyak dikelola oleh pusat. Daerah hanya menghadapi masalah teknis investasi yang sering menimbulkan konflik di lapangan,” ungkap Senator dari D. I. Yogyakarta tersebut dalam siaran pers pada Sabtu (25/04/2026).

Senator yang berasal dari Daerah Istimewa Yogyakarta itu menjelaskan bahwa situasi ini membuat daerah tidak dapat mengontrol arah pembangunan, bahkan tidak berdaya di hadapan peraturan yang ada.

“Jika kekuasaan daerah semakin dibatasi, harus ada yang memperkuatnya. Aspirasi daerah tidak cukup diperhatikan, padahal seharusnya mendukung kebijakan yang ada di tingkat nasional. Di sini peran semua pihak yang terlibat sangat penting untuk memperkuat kepentingan daerah, termasuk DPD RI,” lanjut pria yang dikenal sebagai Gus Hilmy tersebut.

Ketua Syuriah PBNU tersebut menyatakan bahwa tuntutan akan penguatan memiliki landasan konstitusi. Ia berpendapat bahwa semua pihak harus mematuhi hal ini agar pembangunan dapat berjalan dengan baik.

“Pasal 18 UUD 1945 jelas menetapkan mengenai otonomi daerah. Namun sering kali hal ini dipersempit oleh undang-undang turunan. Pasal 22D juga menegaskan bahwa ada lembaga perwakilan daerah yang bertugas membawa kepentingan daerah dalam pembuatan kebijakan nasional. Mandat ini harus diperkuat dalam praktik,” tegas cendekiawan muda dari NU itu.

Gus Hilmy juga menyoroti regulasi yang cenderung memperkuat sentralisasi. Menurutnya, perlu ada pengamatan lebih mendalam supaya otonomi daerah dapat diperkuat.

“Peraturan yang menarik kekuasaan daerah ke pusat perlu diperhatikan dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Pada momen ini kita ingatkan, agar Hari Otonomi Daerah tidak hanya berakhir sebagai konsep administratif, tetapi harus lebih bermakna dan nyata. Penataan regulasi dan fungsi kelembagaan daerah harus dilakukan untuk meningkatkan kemandirian,” tekannya.

Dalam konteks penguatan otonomi, Ketua Bidang Ukhuwah MUI DIY tersebut menekankan bahwa daerah harus dilihat sebagai aktor utama.

“Konsep ‘dari daerah untuk Indonesia’ perlu disempurnakan dengan ‘dari daerah untuk daerah’. Ini mencerminkan arah menuju kemandirian. Daerah harus mengontrol potensi dan prioritas pembangunan yang ada,” jelas Gus Hilmy.

Oleh karena itu, sebagai salah satu Pengasuh Pondok Pesantren Krapyak Yogyakarta, ia menyatakan perlunya reformasi otonomi daerah yang berdasar pada konstitusi serta undang-undang.

“Kelembagaan perwakilan daerah harus diberdayakan lebih dalam proses legislasi yang terkait langsung dengan daerah. Kebijakan strategis seperti perizinan sumber daya dan investasi besar juga harus melibatkan persetujuan dari perwakilan daerah. Daerah tidak boleh hanya berperan sebagai lokasi. Daerah harus menjadi penentu arah pembangunan,” tuturnya.

Dalam situasi ini, Gus Hilmy menyoroti betapa pentingnya kerja sama yang aktif antara pemerintah daerah dan DPD RI yang berfungsi sebagai wakil daerah. Ia menyatakan bahwa selama ini interaksi antara keduanya belum terlaksana dengan baik dan masih bersifat sementara. Faktanya, tanpa kerja sama yang terorganisir, suara daerah akan terus tertinggal dalam proses pembuatan kebijakan.

“Daerah tidak dapat bergerak sendiri. DPD RI juga tidak dapat beroperasi secara maksimal tanpa dukungan dari daerah. Harus ada kerja sama yang kokoh. Pemerintah daerah harus proaktif dalam menyampaikan informasi, aspirasi, dan masalah nyata dengan cara yang terstruktur agar bisa diperjuangkan di tingkat nasional. Kerja sama ini harus dibangun dengan baik antara pemerintah daerah dan DPD RI, serta sistem pengajuan aspirasi yang berbasis data yang bisa segera ditindaklanjuti di level nasional. Tanpa itu, suara daerah akan terus lemah dalam proses pembuatan kebijakan,” tambah Gus Hilmy.

SON

Exit mobile version