Gunungkidul, SURYAPOS.id – Pemerintah Kalurahan Logandeng, Kapanewon Playen telah menyelesaikan progres seratus persen terhadap pengajuan seribu bidang tanah milik masyarakat yang mengikuti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di tahun 2022.
Hal tersebut disampaikan oleh Suhardi, S.IP., Lurah Logandeng, disela-sela penyerahan sertifikat oleh petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gunungkidul kepada masyarakat hasil dari program PTSL pada tahun 2022 di Aula Balai Kalurahan Logandeng, Kapanewon Playen, pada Jumat (24/02/2023) pagi.
Suhardi mengatakan, dari kekurangan sejumlah 47 sertifikat terdapat sejumlah 43 sertifikat yang sudah diserahkan pada hari ini, sementara untuk 4 sertifikat akan diserahkan secara langsung oleh salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) pada hari Minggu di salah satu Hotel diwilayah Kalurahan Logandeng, Kapanewon Playen.
“Pemilik empat sertifikat tersebut diambil sebagai sampel oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gunungkidul untuk mewakili menerima penyerahan dari Anggota DPR-RI (Sukamto) nanti pada hari Minggu,” jelasnya.
Sementara itu, Jagabaya Kalurahan Logandeng, Bambang Setyadi kepada awak media menuturkan, ia bersama seluruh Tim Pengelola Kegiatan (TPK) mengucapkan terima kasih kepada pemerintah yang telah memberikan program PTSL yang dialokasikan kepada masyarakat pemilik tanah yang ada di Kalurahan Logandeng.
Selain itu, Bambang juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh warga masyarakat yang sudah antusias mengikuti program PTSL dari pemerintah. Ia menyebut, bahwa program PTSL yang sudah dapat berjalan lancar dan sesuai dengan target yang ditetapkan merupakan hasil kerja keras dari semua stakeholder yang terlibat.
“Ini merupakan buah hasil kerja keras dari semua pihak, sehingga program ini dapat terselesaikan,” ucapnya.
Bambang Setyadi juga mengharapkan kepada warga masyarakat untuk mengecek kembali sertifikat yang sudah diterima, jangan sampai sertifikat yang sudah diterima oleh masyarakat terdapat kesalahan penulisan, kesalahan luas ataupun kesalahan letak. Kata dia, jika setelah dilakukan pengecekan ditemukan penulisan yang tidak sesuai data untuk disampaikan ke TPK untuk kemudian dilakukan perbaikan.
“Mudah-mudahan sertifikat yang sudah diterima dapat dipergunakan dengan sebaik mungkin dengan tetap mengedepankan skala prioritas kebutuhan,” pungkasnya.