TokohUmum

Pengamat: Penangkapan Mobil Mewah Selundupan Selama Ini Belum Ada Kejelasan Pasti dari Bea Cukai Siapa Pemiliknya

Pontianak (Kalbar), SURYAPOS.id – Dr. Herman Hofi angkat bicara terkait dengan adanya penangkapan mobil mewah selundupan yang tak sampai penyidikannya di karenakan tidak ada tersangkanya sejak tahun 2022.

Terang Hofi, barang selundupan berupa mobil mewah sajak tahu 2022 tidak di ketahui siapa pemilik nya adalah suatu hal yang aneh ucapnya, Rabu (31/07/2024).

Masa dalam kurun waktu 2 tahun tidak ada upaya dari instansi Bea Cukai, seharusnya pihak Bea Cukai memberikan pengumuman pada publik atas mobil mewah itu.

Kalau selama 30 hari tidak ada yang mengakuinya harus segera disita dan dilelang untuk negara.

Tetapi sangat aneh sekali bertahun tahun kok dibiarkan saja, dalam proses lelang pun harus dicermati.

Tambah Herman Hofi tidak menutup kemungkinan ada permainan dalam proses lelang,, sebab lelang harus diumumkan secara terbuka. Jangan ada permainan dalam proses lelang tersebut

Baca juga: Mata Air Sumber Gempor Terjadi Penurunan Debit, Bupati Minta PDAM Lakukan Inovasi

Dalam persoalan ini instansi Bea Cukai Pontianak sangat lemah dalam proses penyidikan dan sangat aneh pelaku atau pemiliknya tidak diketahui.

Kalau penyidik dari Bea Cukai mau bekerja dengan baik dan benar dengan meminta keterangan pihak-pihak yang terlibat pasti diketahui siapa pemilik barang tersebut, Ini persoalan serius atau tidak harusnya pihak Bea Cukai jelaskan ke publik dengan transparan agar tidak dinilai ada permainan di dalam hal ini.

Kalau serius dalam penyelidikan kasus ini tidak membutuhkan waktu yang lama dan segera penetapan tersangka tepat sasaran dan sesuai prosedur. Selain persoalan mobil mewah ini masih banyak kasus kasus yang ditangani Bea Cukai tanpa tersangka dan tidak tuntas.

Ini adalah kelemahan penyidik di Bea Cukai dan sistem di Bea Cukai sangat urgen untuk segera diperbaiki. Publik patut mempertanyakan kinerja Bea Cukai yang terkesan ditutup tutupi selama ini cetus Dr. Herman Hofi Munawar.

Sumber: Pengamat Kebijakan Publik Dr Herman Hofi Munawar

Exit mobile version