Pontianak SURYAPOS – Pemusnahkan barang bukti oleh Kejaksaan Negeri Pontianak ada 150 dari tindak pidana penyalahgunaan narkoba serta obat -obatan terlarang dan barang bukti tindak pidana lainnya,pemusnahan barang bukti yang telah di rampas oleh negara itu di lakukan di halaman belakang kantor Kejari Pontianak.
Kasi barang bukti dan rampasan Kejari Pontianak
Robinson Padomuan,S.H.,M.H. saat di wawancarai media setelah kegiatan pemusnahan barang bukti ,barang bukti yang dimusnahkan berupa, sabu dengan berat 38,82 gram, ekstasi 28,68 gram dan ganja 0,91 gram.
Lanjut Robinson, barang bukti yang dimusnahkan selain sabu-sabu, ekstasi dan ganja, ada juga beberapa bong, alat isap, plastik klip transparan, sendok sabu, pipa kaca, erpon, timbangan elektrik, aluminium fuel, gunting dan pipet plastik, selain itu ada juga senjata tajam, hp 41 unit, obat-obatan dan kosmetik sebanyak 282 jenis.
“Semua barang bukti yang kita musnahkan ini, kasusnya sudah memperoleh kekuatan hukum tetap dan ini merupakan pemusnahan yang kedua kalinya untuk tahun 2021,untuk yang pertama di laksanakan pada bulan April lalu,”jelas Robinson
Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut dengan cara di bakar dan untuk senjata tajam di potong-potong , untuk narkotika dilakukan dengan cara dicampurkan dengan racun rumput yang dicampur dengan air, adapun untuk kosmetik dan obat-obatan dimusnahkan dengan cara digilas menggunakan stombal.(Ming,15/11)