BeritaPeristiwa

Outlet, Permukiman, hingga Pinggir Jalan Disasar, Polres Bantul Sita 216 Botol Miras

Bantul (DIY), SURYAPOS.id – Polres Bantul mengintensifkan penindakan terhadap peredaran minuman beralkohol (miras) ilegal melalui Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dan operasi gabungan di sejumlah wilayah. Dalam rangkaian operasi yang digelar sejak Sabtu (20/6/2026) hingga Minggu (21/6/2026) dini hari, polisi menyita 216 botol miras berbagai jenis dari sejumlah lokasi.

Salah satu penindakan dilakukan pada Minggu (21/6/2026) sekitar pukul 00.30 WIB. Tim gabungan dari Satuan Samapta dan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bantul menggerebek sebuah tempat usaha, Outlet 23, di Jalan Tentara Raya, Tamantirto, Kapanewon Kasihan.

Baca juga: Sambut Hari Bhayangkara Ke-80, Polres Gunungkidul Gelar Mancing Bersama 1.000 Warga

Operasi tersebut dipimpin Kepala Bagian Operasional (KBO) Sat Samapta Ipda Hono Pribadi bersama KBO Satresnarkoba Ipda Diky Fridehan, S.H.

Dari lokasi itu, petugas menyita 93 botol minuman beralkohol yang terdiri atas 12 botol Anggur Merah 14 persen ukuran 620 mililiter, 12 botol Bir Bintang ukuran 620 mililiter, 24 botol Guinness Smooth ukuran 325 mililiter, 12 botol Intisari ukuran 620 mililiter, 24 botol Bir Bintang Pint ukuran 330 mililiter, serta sembilan botol Guinness Smooth ukuran 620 mililiter.

Baca juga: Syafiyah Expo 2026 Hadir Menguatkan Industri Halal dan Dunia Kewirausahaan di Yogyakarta

Polisi turut mengamankan pengelola sekaligus pemilik barang berinisial RAM (24), warga Nitikan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta.

Sebelumnya, pada Sabtu (20/6/2026) pukul 21.00 WIB, Satresnarkoba Polres Bantul yang dipimpin Kanit 1 Ipda Windarto, S.I.Kom., melakukan penindakan di Jalan Pemuda, Kapanewon Bantul, setelah menerima laporan masyarakat.

Dalam operasi tersebut, petugas menyita 40 botol miras jenis Bimoli dari seorang pria berinisial DK (41), warga Selodagaran, Kalurahan Palbapang, Bantul.

Baca juga: Ribuan Rokok Ilegal Disita di Playen, Total Temuan di Gunungkidul Capai 159.060 Batang

Sekitar pukul 22.30 WIB pada hari yang sama, petugas kembali bergerak ke Padukuhan Miri Kulon, Kalurahan Sriharjo, Kapanewon Imogiri. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan 43 botol miras jenis Wareang dari seorang pria berinisial R (27), yang diduga sebagai pengedar.

Operasi berlanjut hingga Minggu dini hari di wilayah Kapanewon Pundong. Personel gabungan Polsek Pundong mendatangi Jalan Klegen-Pundong, tepatnya di depan toko kelontong Riska Counter, setelah menerima laporan adanya warga yang diduga mabuk dan membawa minuman beralkohol.

Baca juga: Bobol Rumah Warga di Panjatan, Pelaku Pencurian di Kulonprogo Ternyata Sudah Beraksi di 12 Lokasi

Di lokasi, petugas mengamankan seorang pria berinisial AS (38), warga Panjangrejo, Pundong, yang berada dalam kondisi mabuk. Polisi juga menyita 40 botol miras jenis AL serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi AB-2593-TV yang digunakan pelaku.

Dari empat lokasi penindakan tersebut, total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 216 botol minuman beralkohol berbagai jenis dan ukuran.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengatakan penindakan tersebut merupakan upaya penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2025 sekaligus langkah pencegahan terhadap gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat akibat peredaran miras ilegal.

Baca juga: Polisi Selidiki Kendaraan yang Diduga Senggol Pengendara Motor hingga Masuk Jurang dan Alami Patah Tulang

“Penindakan ini dilakukan karena peredaran dan penjualan miras masih ditemukan di sejumlah tempat yang tidak diperbolehkan memperdagangkan barang tersebut. Khusus di Outlet 23 Kasihan, kami menemukan jumlah barang bukti yang cukup besar, sehingga mengindikasikan adanya praktik perdagangan ilegal yang telah berlangsung. Hal itu jelas melanggar aturan dan akan kami tindak sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Rita.

Ia menegaskan, kepolisian tidak akan mentoleransi segala bentuk pelanggaran terkait peredaran minuman beralkohol yang berpotensi menimbulkan keresahan dan gangguan keamanan di masyarakat.

Baca juga: Terungkap! Tempat Pengepul Barang Bekas di Sedayu Bantul Jadi Lokasi Jual Miras

Rita juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam perdagangan miras ilegal dan segera melaporkan kepada aparat apabila menemukan indikasi pelanggaran serupa di lingkungan sekitar.

“Operasi rutin seperti ini akan terus kami lakukan di seluruh wilayah Bantul. Setiap pelanggaran yang ditemukan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Exit mobile version