BeritaPeristiwa

Operasi Semalam, Polres Bantul Amankan 146 Botol Miras di Sanden, Kasihan, dan Pandak

Bantul (DIY), SURYAPOS.id – Polres Bantul menyita 146 botol minuman keras (miras) dari tiga lokasi berbeda dalam operasi penertiban yang digelar pada Senin (15/6/2026) malam hingga Selasa (16/6/2026) dini hari.

Operasi tersebut menyasar wilayah Sanden, Pandak, dan Kasihan sebagai upaya menekan peredaran minuman beralkohol tanpa izin dan miras oplosan yang berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Baca juga: Hidup Seorang Diri, Rumah Mbah Waluyo Dibangun Kembali dalam Program HUT Bhayangkara Ke-80

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengatakan keberhasilan operasi tersebut tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian.

“Kami mengapresiasi kerja keras personel di lapangan dan peran masyarakat yang berani melapor. Ini merupakan komitmen Polres Bantul dalam menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” kata Iptu Rita, Selasa (16/6/2026).

Dari operasi di tiga lokasi itu, petugas menyita total 146 botol miras yang terdiri dari 44 botol di Sanden, delapan botol miras oplosan di Pandak, dan 94 botol di Kasihan. Seluruh barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Operasi pertama dilakukan Polsek Sanden sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah rumah kontrakan di Padukuhan Ngepet, Srigading, Sanden. Petugas mengamankan puluhan botol miras dari seorang perempuan berinisial NY (31).

Baca juga: Polisi Ungkap Peredaran Psikotropika di Empat Lokasi di Bantul, 118 Tablet Disita

Selanjutnya, Sat Samapta Polres Bantul melakukan penindakan di Padukuhan Kalirandu, Bangunjiwo, Kasihan, sekitar pukul 21.30 WIB. Dari lokasi tersebut, petugas menyita 94 botol miras dari seorang perempuan berinisial UA (32).

Menurut Iptu Rita, penindakan di Kasihan merupakan bagian dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) untuk menekan peredaran minuman beralkohol ilegal di wilayah Bantul.

Sementara itu, patroli gabungan Polsek Pandak menemukan delapan botol miras oplosan yang dibawa seorang pemuda berinisial RSB (28) di kawasan bulak Padukuhan Siyangan, Triharjo, Pandak.

Petugas menduga miras oplosan tersebut akan dijual menggunakan sistem cash on delivery (COD) di lokasi yang relatif sepi.

Baca juga: 10.000 Jamaah Hadiri Pengajian Akbar Gus Iqdam dalam HUT Ke-79 Pemkot Yogyakarta

Iptu Rita mengatakan operasi penertiban ini mengacu pada Pasal 37 Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran miras tanpa izin maupun miras oplosan di wilayah hukum Polres Bantul. Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan aktivitas penjualan miras di lingkungan sekitar,” ujar Iptu Rita.

Exit mobile version