Kotawaringin Barat (Kalteng), SURYAPOS.id – Polres Kotawaringin Barat (Kobar) mengamankan satu orang pelaku yakni SY (47) yang merupakan Kepala Desa Tempayung yang mendalangi kegiatan pemortalan lahan yang berada di PT. Sungai Rangit Kebun Rauk Naga Estate Divisi 03 dan 04, Desa Tempayung, Kec. Kotawaringin Lama (Kolam), Kabupaten Kobar.
Saat dikonfirmasi Kapolda Kalteng Irjen Pol. Drs. Djoko Poerwanto melalui Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman, S.I.K., M.I.K., menuturkan bahwa kejadian pemortalan ini berawal pada 20 April 2024 dimana masyarakat menuntut plasma sebesar 20% meskipun telah dipenuhi haknya oleh perusahaan dengan memberikan kompensasi lahan sebanyak 24% yang berada di Kabupaten Kobar dan Sukamara.
“Awal mulanya pelapor mendapat surat dari warga Desa Tempayung yang berisi ingin melakukan aksi penutupan atau penghentian aktivitas PT. SUNGAI RANGIT dengan tujuan ingin meminta bagian lahan. Kemudian sesuai dengan hari yang dicantumkan dalam surat tersebut, pelaku melakukan pemortalan atau penutupan sebanyak 25 Titik yang berada pada Lahan Perkebunan PT. SUNGAI RANGIT,” beber Kapolres.
Tidak cukup sampai disitu, lanjut Kapolres, pada tanggal 23 Mei 2024 Sekira pukul 07.00 WIB pelaku kembali melakukan penambahan pemortalan lahan di lokasi.
“Pelaku ini senantiasa mendampingi setiap ada kegiatan pemortalan sekaligus mengendalikan masyarakat untuk melakukan pemortalan,” tambah Kapolres.
Baca juga: Danrem 072/Pamungkas Hadiri Semarak Dirgantara 2024
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan bahwa pada saat pihak perusahaan akan melakukan kegiatan pemanenan di lokasi Lahan tersebut di halang halangi dan dilarang oleh terlapor yang menyebabkan banyak kerugian akibat gaji karyawan dan honor plasma masyarakat desa Tempayung sendiri tidak terbayar karena perusahaan tidak bisa melakukn aktivitas panen.
“Terkait permasalahan ini sudah dilakukan penyelesaian sebanyak empat kali pertemuan oleh Satgas PKS Pemda Kobar dimana hal ini tidak ada unsur permasalahan adat dan murni pidana dibuktikan dari hasil pemeriksaan keterangan demang dan mantir adat setempat,” jelas Kapolres.
Baca juga: Tim Pemenangan Kordes Sunaryanta-Ardi Resmi Dikukuhkan
Lebih lanjut, Kapolres menegaskan bahwa tidak dilakukan tindakan penahanan terhadap pelaku, namun hanya wajib lapor saja.
Atas kejadian tersebut PT. Sungai Rangit dan masyarakat desa Tempayung serta koperasi masyarakat mengalami kerugian.