KriminalPeristiwaUmum

Melakukan Pencurian Sertifikat Tanah Ditempatnya Bekerja, Seorang Karyawati Terkena Ancaman Hukuman 5 Tahun Penjara

Gunungkidul (DIY), SURYAPOS.id – Perempuan berinisial MDI (37) warga Padukuhan Jeruksari, Wonosari, Gunungkidul yang juga merupakan seorang karyawan di sebuah kantor notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah ( PPATK) Juwita Aria Kasih yang berada di jalan Baron No.38, Kalurahan Baleharjo, Kapanewon Wonosari ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencurian sertifikat tanah.

Menurut keterangan Kapolres Gunungkidul, AKBP Edy Bagus Sumantri, S.I.K., melalui jumpa persnya, bahwa pelaku MDI melakukan pencurian sertifikat tanah ditempatnya bekerja tersebut dilakukan pada hari Senin 15 Mei 2023 sekitar pukul 13.00 WIB.

Atas peristiwa itu, menurut Edy Bagus, selanjutnya korban JA warga jalan Pandega Asih 1 Blok A No.13, Manggung, Depok, Sleman melaporkankanya ke Unit Satreskrim Polres Gunungkidul, berbekal laporan tersebut kemudian pada tanggal 12 Juni 2023 petugas melakukan pemanggilan terhadap tersangka.

Dalam pemeriksaan tersebut MDI telah melakukan tindakan pencurian sertifikat di kantor tempat tersangka pelaku bekerja,” terangnya.

Selanjutnya, tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Gunungkidul. Sedangkan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman selama 5 Tahun penjara,” tegas Kapolres.

Exit mobile version