Hukum & Kriminal

Mayat Wanita Di Sudimoro Tulung Klaten Ternyata Korban Pembunuhan Berencana.

KLATEN. SURYAPOS – Satreskrim Polres Klaten berhasil mengungkap kasus penemuan mayat wanita di Dusun Banaran Desa Sudimoro Kecamatan Tulung Klaten pada (3/7).
   Korban Kasiyem (60) tahun seorang pensiunan PNS, warga Dusun Drono Desa Drono Kecamatan Ngawen diduga sebagai korban pembunuhan berencana
   Kapolres Klaten, AKBP Eko Prasetyo SH, S.IK, M.H, yang juga didampingi oleh Kasatreskrim AKP Andryansyah Rithas Hasibuan menjelaskan dalam konferensi pers pada Kamis (12/8) di Mapolres Klaten, mengatakan bahwa, dari hasil ungkap kasus penemuan mayat wanita di Sudimoro Tulung Klaten, pada (3/7) berhasil ditangkap dua orang terduga pelaku, yakni IN (39) tahun dan AP.
   Lebih lanjut dalam penjelasannya Kapolres mengatakan bahwa, peran terduga pelaku IN warga Dsn Gatak Desa Nepen Kecamatan Teras Boyolali, adalah sebagai dalang pembunuhan, sedangkan terduga pelaku AP warga Dsn Karangkidul Desa Jurug Kecamatan Mojosongo Kabupaten Boyolali adalah sebagai eksekutor dengan bayaran 5 juta.
   “Dari hasil pemeriksaan sementara, motif kedua terduga pelaku adalah dendam“, ujar Eko Prasetyo.
   Dalam kesempatan konferensi pers juga terlihat barang bukti yang berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Klaten diantaranya,
 1.Helm warna hitam.
 2.Pakaian korban 1 stel.
 3.Stagen warna hijau 1
 4.Anting-anting 1 pasang.
 5.BPKB motor korban.
 6.Sepeda motor Astrea Grand Nopol AD 3884 WL.
 7.Pakaian tersangka 1 stel.
 8.Uang Rp 74.000.
 9. Tas korban yang berisi KTP, KIS, Buku Rekening dari beberapa Bank dan ATM.
 10.Dompet korban
   “Terduga pelaku akan kita jerat dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama-lamanya 20 tahun“, ujar Eko Prasetyo
Exit mobile version