Gunungkidul (DIY), SURYAPOS.id – Dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) di Kalurahan Ngunut, Kapanewon Playen, Gunungkidul, kembali mencuat setelah bendahara kalurahan, Noviana Nur Fatimah, membeberkan sejumlah ketidakwajaran dalam pengelolaan anggaran. Ia menyebut penyelewengan yang terjadi bukanlah tindakan individu, melainkan praktik bersama yang telah berlangsung berulang, termasuk pada tahun anggaran 2024.
Menurut Noviana, bermula saat masuknya anggaran dana desa tahun 2025 sebesar Rp 1,6 miliar ke rekening kalurahan. Dari jumlah itu, realisasi anggaran hanya mencapai Rp 1,3 miliar. Selisih anggaran digunakan untuk membayar utang kepada pihak ketiga yang sebenarnya merupakan beban tahun sebelumnya.
“Anggaran di Kalurahan Ngunut yang masuk ke rekening tahun 2025 sebesar Rp 1,6 miliar, kemudian ada realisasi anggaran sebesar Rp 1,3 miliar kemudian sisanya untuk bayar beban hutang pihak ketiga,” ujar Noviana kepada wartawan, Rabu (10/12/2025).
Baca juga: Dua Motor Terjun ke Sungai Usai Tabrakan di Bantul, Satu Nyawa Melayang
Ia memaparkan bahwa Kalurahan Ngunut masih memiliki utang sejak 2024. Konsekuensinya, beberapa program fisik maupun pemberdayaan masyarakat di 2025 tidak dapat dilaksanakan. Kegiatan infrastruktur yang telah direncanakan harus tertunda karena dana dialihkan menutup kekurangan anggaran tahun sebelumnya.
“Memang benar ada kegiatan yang tidak terealisasi seperti kegiatan cor blok, drainase, cor plat, kegiatan RT RW itu memang benar disalahgunakan anggarannya untuk menutup hutang-hutang di tahun lalu,” kata dia.
Lebih jauh, ia mengklaim bahwa penyalahgunaan anggaran bukan keputusan sepihak. Noviana menuding bahwa persetujuan terkait penggunaan dana untuk membayar utang melibatkan sejumlah pejabat kalurahan. “Tentunya penyalahgunaan ini semua terlibat semua atas persetujuan lurah, carik, kasi dan kaur,” imbuhnya.
Baca juga: Remaja di Gunungkidul Koma Usai Motor Oleng saat Coba Salip Bus di Patuk
Namun, pernyataan tersebut dibantah oleh Lurah Ngunut, Iswantohadi. Ia mengakui terdapat kebocoran dana desa, tetapi justru menyebut bendahara sebagai pihak yang paling bertanggung jawab. Ia bahkan menuding gaya hidup Noviana yang dinilai glamor menjadi pemicu penyimpangan anggaran.
Tudingan tersebut langsung dipatahkan oleh Noviana. Ia menyatakan tidak pernah menerima surat peringatan apa pun terkait kinerjanya sebagai bendahara. Ia mengaku sempat meminta salinan arsip surat peringatan kepada carik, tetapi permintaan itu tidak mendapat respons. “Saya belum pernah menerima surat peringatan (SP) dari lurah. Saya juga sudah menghubungi pak carik untuk minta salinan arsip SP namun tidak juga dijawab,” tutur Noviana.
Untuk mendukung keterangannya, Noviana memperlihatkan sejumlah dokumen yang menurutnya menjadi bukti bahwa penyalahgunaan dilakukan bersama. Salah satunya adalah surat perjanjian pinjaman ke pihak ketiga sebesar Rp 40 juta, yang ditandatangani oleh lurah dan diketahui para pamong.
Baca juga: Kunjungan Lapangan IGA 2025 Resmi Dibuka, Kepala BSKDN Tekankan Pentingnya Replikasi Inovasi
“Surat perjanjian itu ditandatangi oleh lurah dan diketahui oleh seluruh pamong,” ucapnya.
Tak berhenti di situ, Noviana juga mengakui pernah membawa dana desa dalam bentuk uang tunai sekitar Rp 200 juta. Ia menegaskan bahwa seluruh uang tersebut telah ia kembalikan ke rekening kalurahan melalui Bank Mandiri setelah kasus mulai mencuat ke publik.
Atas sejumlah kesalahan yang telah ia lakukan, perempuan tiga anak itu menyatakan siap melepas jabatannya sebagai bendahara Kalurahan Ngunut. “Saya siap mengundurkan diri dari Pamong Kalurahan Ngunut, namun sebelumnya izinkan saya menyelesaikan kewajiban saya terlebih dahulu,” ujarnya.
Hingga kini, persoalan dugaan penyelewengan dana desa tersebut masih terus bergulir. Pemerintah kalurahan maupun aparat terkait disebut akan segera melakukan klarifikasi dan audit internal untuk memastikan alur pertanggungjawaban anggaran secara menyeluruh.
