Koruptor Dana Gempa Bantul Ditangkap Setelah Buron 8 Tahun.

Yogyakarta SURYAPOS – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bersama Tim Kejati Jawa Barat berhasil menangkap terpidana kasus korupsi program rehabilitasi dan rekonstruksi pasca gempa bumi di Kabupaten Bantul pada tahun 2007, di Hotel Amaroosa Bandung Jabar pada Selass (29/10).

Terpidana Ir LK (64) tahun, berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 188 K/Pid.Sus/2013 tanggal 10 Juli 2014, dijatuhi pidana kurungan penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

Menurut Plt Kejati DIY, Tanti A Manurung mengatakan pada sejumlah awak media pada Selasa (19/10) di Kantor Kejati DIY bahwa, terpidana Ir LK menjadi buron semenjak 21 Desember 2016, dan dapat ditangkap oleh Tim Kejati DIY dan Kejati Jabar di Hotel Amaroosa Bandung pada Selasa (19/10).

“Kasus korupsi yang menjerat terpidana adalah, saat yang bersangkutan selaku Tim Koordinator Ahli Madya Tehnik Sipil Program Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Gempa Bumi di Bantul, bersama-sama dengan Juni Junaedi mantan Lurah Dlingo, secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dengan cara, melakukan pemotongan Dana Bantuan Program Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Gempa Bumi di Bantul, yang bersumber dari dana APBN”, ujar Tanti.

Lebih lanjut dijelaskan oleh Tanti, atas perbuatannya negara dirugikan sebesar Rp 911.250.000, sehingga terpidana diganjar hukuman pidana kurungan penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan penjara, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 372.250.000.

Exit mobile version