Yogyakarta, SURYAPOS.id – Kasus keributan yang terjadi di sebuah warung makan Indomie (Warmindo) di Jalan Gayam, Kemantren Gondokusuman, Kota Yogyakarta, pada 16 Oktober 2026, diselesaikan secara kekeluargaan. Kedua belah pihak sepakat berdamai setelah para terduga pelaku meminta maaf kepada korban dan bersedia mengganti kerugian atas barang-barang yang dirusak.
Kasi Humas Polresta Yogyakarta, Iptu Dani HS, menjelaskan bahwa penyelesaian tersebut merupakan tindak lanjut dari penyelidikan yang dilakukan Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Gondokusuman.
Baca juga: Pria 55 Tahun Ditahan Polisi Usai Diduga Masturbasi di Jalan Cik Ditiro Yogyakarta
Dalam proses penyelidikan, polisi melakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP), meminta keterangan sejumlah saksi, serta menganalisis rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi.
Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi dua orang yang diduga terlibat dalam keributan itu, yakni GS (25), perempuan, dan GW (18), laki-laki. Keduanya diketahui berasal dari wilayah Gedongtengen, Kota Yogyakarta.
Baca juga: Transaksi Tembakau Sintetis via Instagram, Pemuda 19 Tahun Ditangkap Polisi di Bantul
“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi dua orang yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut,” ujar Iptu Dani HS.
Dani menjelaskan, sejak awal kejadian, korban tidak melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian. Selain itu, korban juga menyatakan tidak menuntut kedua terduga pelaku secara hukum.
Baca juga: Petik Sawo, Pria 66 Tahun di Kulonprogo Jatuh dari Pohon Setinggi 3 Meter hingga Meninggal Dunia
Pada Kamis (22/10/2026), kedua terduga pelaku bersedia bertanggung jawab atas perbuatan mereka. Selanjutnya, sekitar pukul 16.00 WIB, korban dan kedua terduga pelaku dipertemukan di Polsek Gondokusuman untuk membicarakan penyelesaian permasalahan tersebut.
Dalam pertemuan itu, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Kesepakatan tersebut mencakup permintaan maaf dari kedua terduga pelaku kepada korban, yang kemudian diterima dan dimaafkan oleh korban.
Baca juga: Pelajar 16 Tahun Meninggal Usai Kecelakaan dengan Mobil L300 di Depan SPBU Ngipak
Selain itu, kedua terduga pelaku juga bersedia bertanggung jawab dengan mengganti kerugian atas barang-barang milik korban yang rusak akibat kejadian tersebut.
Dengan adanya kesepakatan tersebut, permasalahan diselesaikan secara kekeluargaan dengan mengedepankan penyelesaian yang disepakati kedua belah pihak.
