BeritaKriminal

Pria 27 Tahun di Bantul Diamankan, Polisi Sita 45 Tablet Alprazolam

Bantul (DIY), SURYAPOS.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Bantul mengamankan seorang pria berinisial TMF (27) di wilayah Ringinharjo, Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul, pada Kamis (22/10/2026) dini hari. Dari penggeledahan di kamar rumahnya, polisi menemukan 45 tablet bertuliskan Mersi Alprazolam Tablet 0,5 mg yang diduga merupakan psikotropika.

Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat saat petugas melaksanakan patroli kewilayahan di wilayah Bantul.

“Petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai seorang pria yang diduga kerap menggunakan obat psikotropika. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan,” kata Rita, Jumat (23/10/2026).

Baca juga: Mobil Grand Max Tabrak Becak di Jalan Wonosari Banguntapan, Pengayuh Becak Meninggal di Lokasi

Selanjutnya, pada Kamis sekitar pukul 04.10 WIB, petugas mendatangi rumah pria tersebut di Dusun Deresan, Kalurahan Ringinharjo, Kapanewon Bantul.

“Setelah tiba di lokasi, petugas mengamankan seorang pria berinisial TMF. Saat dilakukan interogasi, yang bersangkutan mengaku memiliki obat psikotropika,” jelasnya.

Menurut Rita, petugas kemudian melakukan penggeledahan di kamar rumah pria tersebut. Dari lokasi itu, polisi menemukan 45 tablet dalam kemasan berwarna perak bertuliskan Mersi Alprazolam Tablet 0,5 mg.

Baca juga: Adu Banteng Aerox dan Isuzu Panther di Bantul, Pemotor Meninggal di Lokasi

“Puluhan tablet tersebut ditemukan di dalam sebuah tas selempang hitam polos yang berada di atas meja di kamar terlapor,” ujarnya.

Selain puluhan tablet tersebut, petugas turut mengamankan sebuah tas selempang hitam dan satu unit telepon seluler merek Redmi berwarna hijau toska sebagai barang bukti.

Berdasarkan keterangan dalam laporan kepolisian, TMF mengaku memperoleh obat tersebut dari seseorang temannya dengan cara membeli.

Baca juga: Bermain di Sungai Bedog Bantul, Anak 11 Tahun Ditemukan Meninggal Tenggelam

“Yang bersangkutan menerangkan bahwa obat tersebut diperoleh dari temannya dengan cara membeli. Selanjutnya, terlapor bersama barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Bantul untuk menjalani proses lebih lanjut,” lanjutnya.

Dalam penanganan perkara ini, polisi menyebut terlapor diduga memiliki, menyimpan, atau membawa psikotropika tanpa hak. Perkara tersebut ditangani dengan mengacu pada Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polisi masih melakukan proses hukum lebih lanjut untuk mendalami perkara tersebut, termasuk asal-usul obat yang ditemukan dan keterangan pihak-pihak terkait.

Exit mobile version