Umum

Karimunjawa Sebagai Ikon Wisata Unggulan Jawa Tengah Harus Dijaga Kelestariannya

Karimun Jawa SURYAPOS – Alam dan manusia sudah selayaknya berjalan selaras beriringan, Manusia membutuhkan alam dalam menyediakan sumber daya sebagai sumber kehidupan, namun yang terjadi saat ini, keseimbangan alam mulai bergeser karena ulah manusia dan alam jenuh oleh dampak aktivitas manusia.

Hal ini dapat di lihat dalam hal aktivitas budidaya, yang hasil dampak (limbah) belum mendapat perhatian yang cukup dari para pengelola atau pengusaha serta pejabat pemangku kebijakan wilayah setempat.

DPD Kawali Jepara melalui pantauannya di wilayah Karimun Jawa masih ada para pengusaha Tambak
dan kebanyakan petambak yang belum maksimal dalam mengolah limbah agar tidak mencemari lingkungan sekitar.

Sementara itu Ketua DPD Kawali Jepara Tri Hutomo sampaikan pada Media bahwa DPD Kawali Jepara juga menyoroti tentang hal perijinan karena itu penting, bukti kepemilikan atau pengelolaan lahan, surat ijin usaha perikanan (SIUP), ijin usaha budidaya sesuai Permen KP No 12/2007 atau Tanda Daftar Kegiatan Perikanan (TDKP) yang harus ditebitkan, karena itu sebagai fungsi kontrol dalam pengelolaan lingkungan di wilayah Karimunjawa.

” Hal tersebut sampai sekarang masih juga diabaikan oleh para penguasaha tambak udang maupun pejabat pemangku wilayah setempat. Meskipun menurut informasi yang disampaikan oleh Kepala DPMPTSP Kab. Jepara Hery Yulianto, S.STP, M.Si dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum & Penataan Ruang (DPUPR) Ary Bachtiar,ST,MT bahwa saat ini masalah perijinan tambak udang di Wilayah Karimunjawa masih dalam proses kasasi ke Mahkamah Agung,” jelas Tri

Lanjut Tri dalam kenyataanya sampai saat ini kegiatan usaha tambak udang masih tetap berlangsung, tenpa memperhatikan ketentuan-ketentuan yang wajib dijalankan sebagai syarat berjalannya suatu usaha tambak udang.

“Seharusnya tidak diperbolehkan beroprasi dulu selama proses hukum, seharusnya hal ini harus menjadi perhatian semua pihak supaya bisa tegas dalam penegakan semua kegiatan sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku, jangan sampai terjadi pembiaran yang tentunya akan merugikan masyarakat dan alam Karimunjawa .tandas Tri

Menurut Tri bahwa keterangan yang pernah disampaikan oleh Camat Karimunjawa Moh Eko Udyyono, SIP.MH ketika dimintai tanggapannya oleh awak media pada tahun yang lalu di Kantornya yang menyatakan bahwa , “ Dalam waktu dekat akan kita kumpulkan pengusaha tambak udang di karimunjawa, untuk dilakukan pembinaan terkait dengan IPAL”, hal itu sampai sekarang masih nihil,” jelas Tri.

Sementara menurut laporan masyarakat Karimujawa kepada Kawali Jepara sampai detik ini masih berlangsung pembukaan lahan baru untuk usaha tambak udang di Desa Kemujan, tepatnya Dusun Mrican RT 01 RW 04. Yang ironisanya dari pemerintah Desa setempat sudah memberikan rekom usaha tanpa mempertimbangkan regulasi sebagai dasar.

” Hal ini sangat ironis, karena permasalahan-permasalahan dari tambak udang yang sudah beroprasi masih juga belum ada solusi yang jelas dalam penanganan dampak lingkungan yang ditimbulkannya, akan tetapi sudah muncul pembukaan lahan-lahan baru untuk usaha tambak udang,”ungkap Tri

Balai TNKj selaku pemegang mandat pengelolaa Taman Nasional Karimunjawa, juga sudah seharusnya bersikap tegas dan mulai mengantisipasi usaha tambak udang yang sudah beroprasi maupun yang akan beroparsi, melakukan pemantauan terhadap kualitas air buangan dari kolam tambak udang. Mengingat limbah yang dihasilkan dari air buangan kolam tambak dapat mempengeruhi perairan laut Taman Nasional Karimunjawa (TNKj) yang di dalamnya terdapat ekosistem terumbu karang yang menjadi ikon wisata Karimunjawa sebagai Wisata unggulan Jawa Tengah.

“Dengan kondisi seperti itu maka melalui koordinasi Kawali Jepara, DPW Kawali Jawa Tengah dan Dewan Pimpinan Nasional Kawali akan melakukan kajian-kajian hukum sebagai dasar langkah-langkah tegas yang harus dijalankan, sesuai Undang-Undang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup, supaya pembiaran yang bisa berdampak pada kerusakan lingkungan tidak terus berulang-ulang terjadi,”pungkas Tri.

Minggu 02 Januari 2021.

Exit mobile version