Yogyakarta, SURYAPOS.id – Kapolda DIY Irjen Pol Suwondo Nainggolan, S.I.K., M.H., menghadiri acara penandatanganan nota kesepahaman (MOU) antara PT. Taman Wisata Candi Prambanan dan Ratu Boko bertempat di Rama Shinta Garden Resto, Candi Prambanan pada Jumat 11 November 2022.
Dengan didampingi para pejabat utama Polda DIY, Kapolda menandatangani MOU tentang Pengamanan Obyek Vital Nasional di Kawasan Taman Wisata Candi Prambanan dan Ratu Boko.
Turut hadir dalam acara tersebut yakni Dirut PT. Taman Wisata Candi (TWC) Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko Edy Setijono, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi DIY, Ketua Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) DIY dan Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIY.
Kapolda DIY dalam sambutannya mengatakan bahwa Candi Prambanan dan Ratu Boko merupakan obyek vital yang wajib diamankan oleh kepolisian sesuai dengan Keppres Nomor 63 Tentang Pengamanan Obyel Vital Nasional.
“Sudah menjadi tugas kami dari Kepolisian dalam hal ini Polda DIY untuk mendukung keamanan dan kenyamanan terhadap semua kegiatan yang diselenggarakan di Candi Prambanan dan Ratu Boko. Polda DIY juga akan melakukan tindakan penegakkan hukum apabila terjadi dugaan tindak pidana terhadap aset milik TWC Prambanan.
Sementara itu Dirut PT. TWC dalam sambutannya menjelaskan bahwa MOU dengan Polda DIY sangat penting mengingat Candi Prambanan merupakan destinasi wisata super prioritas yang memiliki peran yang strategis untuk mendongkrak pertumbuhan pariwisata di Indonesia.
“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada bapak Kapolda DIY beserta jajaran Polda DIY atas sinergi dan kerja sama yang telah terjalin selama ini. Kami berharap kerja sama dan dukungan dari Polda DIY untuk mengawal perkembangan kawasan wisata khususnya di Candi Prambanan dan Ratu Boko”, pungkasnya.