Yogyakarta, SURYAPOS.id – Aparat kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Yogyakarta bersama Polsek Mergangsan berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa alat gamelan di wilayah Keparakan, Mergangsan, Kota Yogyakarta.
Kasus ini terjadi di Sanggar Tari Yayasan Pamulangan Bekso Sasminta Mardowo yang berlokasi di Ndalem Pujokusuman, Keparakan, Mergangsan, pada Senin (13/4/2026) sekitar pukul 12.56 WIB. Namun, kejadian tersebut baru diketahui oleh pihak sanggar pada hari yang sama sekitar pukul 16.00 WIB.
Kasi Humas Polresta Yogyakarta, Ipda R. Anton Budi Susilo, S.Psi., M.M, menjelaskan bahwa peristiwa bermula saat pelapor menyadari adanya kehilangan sejumlah perangkat gamelan dari lokasi sanggar.
Baca juga: Diduga Salah Rute, Truk Bermuatan Tiang WiFi Terguling di Tanjakan Gua Selarong
“Setelah mengetahui adanya barang yang hilang, pelapor kemudian melakukan pengecekan rekaman CCTV yang terpasang di sekitar tempat kejadian,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa dua buah pencon bonang dan satu buah kethuk telah hilang, yang diduga dicuri oleh orang tak dikenal. Akibat kejadian tersebut, pihak sanggar mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp 7,2 juta.
Atas kejadian itu, pelapor kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polresta Yogyakarta untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Baca juga: 5 Tambang Batu Putih Ilegal di Gunungkidul Ditutup, Polisi: Rusak Lingkungan!
Ipda Anton menambahkan, berdasarkan laporan polisi, petugas segera melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa pelapor, korban, serta sejumlah saksi.
“Penyidik kemudian melakukan gelar perkara dan menetapkan satu orang sebagai tersangka,” katanya.
Tersangka yang berhasil diamankan berinisial E (61), warga Kapuas, Kalimantan Tengah, yang diketahui tinggal di emperan rumah di kawasan Kraton, Kota Yogyakarta.
Baca juga: Animo Tinggi! 1.407 Peserta Ikut Seleksi Anggota Polri 2026 di DIY
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah kethuk dan dua buah pencon bonang yang diduga merupakan hasil pencurian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP atau Pasal 476 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Polisi masih terus melakukan pengembangan untuk mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
