BeritaPeristiwa

Digerebek Suami di Penginapan, Oknum PPPK Gunungkidul Terancam Sanksi Berat

Ket. Foto: Ilustrasi

Gunungkidul (DIY), SURYAPOS.id – Seorang oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial TM, yang bertugas di salah satu sekolah dasar di Kapanewon Rongkop, Kabupaten Gunungkidul, terancam sanksi disiplin berat setelah dugaan perselingkuhannya terungkap.

Kasus ini mencuat setelah suami TM melakukan penggerebekan terhadap istrinya di sebuah penginapan di wilayah Kapanewon Playen. Peristiwa tersebut kemudian menjadi perhatian publik.

Baca juga: Truk Pengangkut Hebel Mundur di Tikungan Bokong Semar, Tabrak Motor

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul, Nunuk Setyowati, mengatakan pihaknya telah memanggil TM untuk dimintai klarifikasi pada 21 April 2026.

“Sudah kami serahkan ke BKPPD (Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah),” ujar Nunuk, Rabu (29/4/2026).

Baca juga: Cium Bau Tak Sedap, Warga Ponjong Temukan Lansia Meninggal di Rumah

Menurut dia, penanganan kasus tersebut kini berada di bawah kewenangan BKPPD untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebagai aparatur sipil negara (ASN) dengan status PPPK, TM terikat pada aturan disiplin dan kode etik pegawai. Dugaan pelanggaran tersebut berpotensi masuk dalam kategori pelanggaran disiplin berat.

Baca juga: 9 SD di Gunungkidul Diambang Penggabungan, Kajian Masih Berjalan

Sesuai peraturan pemerintah tentang disiplin ASN, sanksi atas pelanggaran berat dapat berupa penurunan jabatan hingga pemutusan hubungan kerja.

Hingga kini, proses pemeriksaan masih berlangsung. Pemerintah Kabupaten Gunungkidul belum memutuskan sanksi yang akan dijatuhkan, menunggu hasil pendalaman oleh BKPPD.

Exit mobile version